Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Chat Berkonten Pornografi Direkayasa
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, foto screenshot percakapan aplikasi chatting WhatsApp yang diduga terjadi antara Firza Husain dan Habib Rizieq merupakan rekayasa.
"Hal ini dapat terjadi, karena pada Desember 2016 Firza Husein merupakan salah satu dari beberapa orang yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan dugaan Makar sebelum Aksi Bela Islam 212," Kapitra saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (20/5/2017).
Kapitra menambahkan, pada saat itu, tiga buah ponsel milik Firza disita oleh pihak Polri, sehingga sangat memungkinkan, foto-foto miliknya disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan melakukan editing foto dan rekayasa (fake) chat WhatsApp untuk menfitnah Firza dan Habib Rizieq.
"Sehingga yang menjadi poin penting dalam penyidikan bukanlah foto tersebut benar wajah Firza, tapi apakah gambaran badan yang telanjang sebagaimana yang dilarang Undang-Undang Pornografi, merupakan tubuh milik Firza," lanjutnya.
Firza, lanjut Kapitra, yang statusnya kini sebagai tersangka, dikenakan padanya pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 dan/atau pasal 32 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal-pasal itu tidak tepat dikenakan pada Firza Husein. Aturan-Aturan tersebut semestinya menjerat/dikenakan pada pihak-pihak yang telah membuat, menyebarluaskan, dan menyiarkan foto tersebut," ujarnya.
Menurutnya, menjadi pertanyaan besar, apakah minimal dua alat bukti (positive evidence) dalam menetapkan tersangka sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 1 angka 14 KUHAP jo Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, telah benar-benar dipenuhi oleh penyidik.
"Karena realitanya, perbuatan yang disangkakan dalam UU Pornografi dan UU ITE tersebut bukanlah dilakukan oleh tersangka Firza Husein, melainkan oleh pemilik situs www.4n5hot.com, situs baladacintarizieq.com, dan Philip Joeng/Oeng Tay Joeng. Maka semestinya, demi keadilan dan kepastian hukum penyidik harus mengungkap dan menangkap terlebih dahulu siapa creator dalam fitnah tersebut," tambahnya.
"Andai kata foto-foto tersebut benar adalah foto pribadi Firza Husein, ia juga tidak dapat diancam dengan pidana sebagaimana ketentuan di atas, oleh karena haruslah dibuktikan adanya perbuatan menyebarluaskan. Penjelasan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi tersebut, disebutkan bahwa kata 'membuat' adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Sehingga, bila benar foto tersebut merupakan milik Firza yang didokumentasikannya untuk dirinya pribadi, maka tidak dapat dikenakan pada UU Pornografi," katanya.
Selain itu, Kapitra mengatakan, tidak dapat dibuktikan keterlibatan Habib Rizieq dalam tuduhan tersebut. Bukti screenshoot percakapan berisi percakapan via chating WhatsApp dengan nama profil “Habib Rizieq”.
"Namun, tidak dapat dipastikan apakah percakapan tersebut benar dilakukan dengan Habib Rizieq, karena sangat banyak Aplikasi yang dapat memalsukan percakapan seseorang dengan mudah yaitu salah satunya aplikasi Fake WhatsApp Chat Generator," ungkapnya.
"Disamping itu, dengan cara manual seseorang dapat merubah nama dan foto pada halaman profil whatsApp dengan mudah, sehingga sangat mudah untuk melakukan fitnah dengan cara tersebut. Ditambah lagi, kenyataannya tidak ada foto-foto milik Habib Rizieq di dalam percakapan tersebut yang memungkinkan pembuktian apakah Habib Rizieq terlibat di dalamnya," tutup Kapitra.
"Hal ini dapat terjadi, karena pada Desember 2016 Firza Husein merupakan salah satu dari beberapa orang yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan dugaan Makar sebelum Aksi Bela Islam 212," Kapitra saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (20/5/2017).
Kapitra menambahkan, pada saat itu, tiga buah ponsel milik Firza disita oleh pihak Polri, sehingga sangat memungkinkan, foto-foto miliknya disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan melakukan editing foto dan rekayasa (fake) chat WhatsApp untuk menfitnah Firza dan Habib Rizieq.
"Sehingga yang menjadi poin penting dalam penyidikan bukanlah foto tersebut benar wajah Firza, tapi apakah gambaran badan yang telanjang sebagaimana yang dilarang Undang-Undang Pornografi, merupakan tubuh milik Firza," lanjutnya.
Firza, lanjut Kapitra, yang statusnya kini sebagai tersangka, dikenakan padanya pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 dan/atau pasal 32 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal-pasal itu tidak tepat dikenakan pada Firza Husein. Aturan-Aturan tersebut semestinya menjerat/dikenakan pada pihak-pihak yang telah membuat, menyebarluaskan, dan menyiarkan foto tersebut," ujarnya.
Menurutnya, menjadi pertanyaan besar, apakah minimal dua alat bukti (positive evidence) dalam menetapkan tersangka sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 1 angka 14 KUHAP jo Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, telah benar-benar dipenuhi oleh penyidik.
"Karena realitanya, perbuatan yang disangkakan dalam UU Pornografi dan UU ITE tersebut bukanlah dilakukan oleh tersangka Firza Husein, melainkan oleh pemilik situs www.4n5hot.com, situs baladacintarizieq.com, dan Philip Joeng/Oeng Tay Joeng. Maka semestinya, demi keadilan dan kepastian hukum penyidik harus mengungkap dan menangkap terlebih dahulu siapa creator dalam fitnah tersebut," tambahnya.
"Andai kata foto-foto tersebut benar adalah foto pribadi Firza Husein, ia juga tidak dapat diancam dengan pidana sebagaimana ketentuan di atas, oleh karena haruslah dibuktikan adanya perbuatan menyebarluaskan. Penjelasan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi tersebut, disebutkan bahwa kata 'membuat' adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Sehingga, bila benar foto tersebut merupakan milik Firza yang didokumentasikannya untuk dirinya pribadi, maka tidak dapat dikenakan pada UU Pornografi," katanya.
Selain itu, Kapitra mengatakan, tidak dapat dibuktikan keterlibatan Habib Rizieq dalam tuduhan tersebut. Bukti screenshoot percakapan berisi percakapan via chating WhatsApp dengan nama profil “Habib Rizieq”.
"Namun, tidak dapat dipastikan apakah percakapan tersebut benar dilakukan dengan Habib Rizieq, karena sangat banyak Aplikasi yang dapat memalsukan percakapan seseorang dengan mudah yaitu salah satunya aplikasi Fake WhatsApp Chat Generator," ungkapnya.
"Disamping itu, dengan cara manual seseorang dapat merubah nama dan foto pada halaman profil whatsApp dengan mudah, sehingga sangat mudah untuk melakukan fitnah dengan cara tersebut. Ditambah lagi, kenyataannya tidak ada foto-foto milik Habib Rizieq di dalam percakapan tersebut yang memungkinkan pembuktian apakah Habib Rizieq terlibat di dalamnya," tutup Kapitra.
(ysw)