Polda Ajukan Surat Pencekalan untuk Firza Husein

Kamis, 18 Mei 2017 - 19:38 WIB
Polda Ajukan Surat Pencekalan untuk Firza Husein
Polda Ajukan Surat Pencekalan untuk Firza Husein
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengajukan surat pencekalan terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein. Surat tersebut dikeluarkan pada Kamis ini dan sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, surat pencekalan terhadap Firza berlaku selama enam bulan ke depan. Dengan dikeluarkannya ini maka Firza resmi tidak boleh bepergian keluar negeri.

"Surat sudah dikirim, kita harapkan FH tidak bepergian ke mana-mana," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/5/2017). Terkait adanya dugaan kalau saksi Fatimah atau yang akrab disama Kak Emma ditekan oleh penyidik, Argo menegaskan hal itu tidak benar.

Dia juga mempersilakan untuk melihat CCTV dan rekaman lainnya ada penekanan atau tidak. "Artinya pengawas ini bisa kita lihat apakah di dalam penyidikan ini ada penekanan atau tidak. Jadi kita berdasarkan keterangan yang ada penyidik mengajukan pertanyaan jadi saksi menjawab. Jadi ada interaksi seperti itu, yang ditanyakan apa kemudian dijawab apa, kemudian kita ketik kita tulis disitu. Jadi tidak benar ada penekanana di situ," tegasnya.

Argo menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu kedatangan Rizieq Shihab. Dalam waktu dekat pasti akan terbit surat panggilan ketiga. "Kita berharap untuk segera pulang ke Tanah Air sehingga kita segera lakukan pemeriksaan. Tentunya untuk yang sekarang ini kita lakukan pemberkasan untuk tersangka FH dulu. Setelah selesai baru kita ajukan ke penuntut umum sambil menunggu Pak Rizieq kembali ke Tanah Air. Dan kita yakin yang bersangkutan akan pulang ke Tanah Air," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5089 seconds (0.1#10.140)