Belum Ada Biaya, Pemkab Bekasi Utang Dana Pemeliharaan Underpass Tambun
A
A
A
BEKASI - Pemeliharaan underpass Tambun selama empat bulan ke depan akan menggunakan anggaran milik swasta. Pasalnya, Pemkab Bekasi tidak mempunyai anggaran untuk biaya pemeliharaan underpass yang baru diresmikan oleh Kementerian Perhubungan dan Pemkab Bekasi pada Rabu, 10 Mei 2017 lalu.
"Kita belum ada anggaran untuk melakukan pemeliharaan underpass Tambun. Untuk sementara anggarannya menggunakan dana talangan dari pihak swasta," ujar Kabid Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi Eman Yusuf Taufik pada wartawan, Kamis (18/5/2017). Menurut Eman, pada APBD 2017 tidak anggaran pemeliharaan underpass tersebut.
Namun, anggaran pemiliharaan underpass Tambun akan diusulkan dalam APBD Perubahan 2017 dengan persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi yang diagendakan pada Agustus nanti. Hanya saja, pemiliharaan sementara menggunakan anggaran dari pihak swasta, yang nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Pembangunan underpass yang memiliki lebar 22 meter dan panjang 162 meter ini menghabiskan dana hingga Rp188 miliar. Rinciannya, Rp108 miliar dari APBN untuk pembangunan fisik oleh Kementerian Perhubungan, dan sisanya Rp88 miliar untuk pembebasan lahan dari APBD Kabupaten Bekasi dari dua tahun anggaran tersebut.
Karena baru diresmikan itulah, maka Pemkab Bekasi akan memasukkan biaya pemeliharaan itu ke APBD-P 2017. Akibatnya, biaya pemeliharaan dari Mei hingga Agustus bakal mengutang ke pihak ketiga. Biaya pemeliharaan itu mencakup biaya listrik sebesar Rp8-11 juta. Adapun listrik digunakan untuk penerangan jalan.
Bahkan, genset enam mesin pompa penyedot air di lokasi. Meski bakal mengutang, namun pemerintah belum bisa menaksir total biaya pemeliharaan underpass itu. Sebab dokumen berita acara serah terima dari Direktorat Jendral Perkeretapiaan Kementerian Perhubungan belum diterima. Dalam dokumen itu, nantinya akan dijelaskan item-item yang diserahkan. Sehingga pemerintah bisa mengalokasikan anggaran pemeliharaan dengan mudah dan tepat.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian Perhubungan, J.A. Barata mengatakan, bakal mengecek soal berita acara serah terima itu ke Direktorat Jendral Perkeretaapian yang menangani pembangunan tersebut. "Nanti akan saya tanyakan dulu, karena saya belum mendapatkan informasi lengkapnya" katanya kepada wartawan.
Pemerintah berharap keberadaan underpass ini bisa mengurai kemacetan di beberapa titik sepanjang Jalan Sultan Hasanudin, Tambun hingga Cibitung. Selain itu bisa meminimalisir insiden kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Soalnya jalur kereta berada di atas underpass, sementara di bagian bawahnya digunakan untuk jalur kendaraan.
"Kita belum ada anggaran untuk melakukan pemeliharaan underpass Tambun. Untuk sementara anggarannya menggunakan dana talangan dari pihak swasta," ujar Kabid Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi Eman Yusuf Taufik pada wartawan, Kamis (18/5/2017). Menurut Eman, pada APBD 2017 tidak anggaran pemeliharaan underpass tersebut.
Namun, anggaran pemiliharaan underpass Tambun akan diusulkan dalam APBD Perubahan 2017 dengan persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi yang diagendakan pada Agustus nanti. Hanya saja, pemiliharaan sementara menggunakan anggaran dari pihak swasta, yang nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Pembangunan underpass yang memiliki lebar 22 meter dan panjang 162 meter ini menghabiskan dana hingga Rp188 miliar. Rinciannya, Rp108 miliar dari APBN untuk pembangunan fisik oleh Kementerian Perhubungan, dan sisanya Rp88 miliar untuk pembebasan lahan dari APBD Kabupaten Bekasi dari dua tahun anggaran tersebut.
Karena baru diresmikan itulah, maka Pemkab Bekasi akan memasukkan biaya pemeliharaan itu ke APBD-P 2017. Akibatnya, biaya pemeliharaan dari Mei hingga Agustus bakal mengutang ke pihak ketiga. Biaya pemeliharaan itu mencakup biaya listrik sebesar Rp8-11 juta. Adapun listrik digunakan untuk penerangan jalan.
Bahkan, genset enam mesin pompa penyedot air di lokasi. Meski bakal mengutang, namun pemerintah belum bisa menaksir total biaya pemeliharaan underpass itu. Sebab dokumen berita acara serah terima dari Direktorat Jendral Perkeretapiaan Kementerian Perhubungan belum diterima. Dalam dokumen itu, nantinya akan dijelaskan item-item yang diserahkan. Sehingga pemerintah bisa mengalokasikan anggaran pemeliharaan dengan mudah dan tepat.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian Perhubungan, J.A. Barata mengatakan, bakal mengecek soal berita acara serah terima itu ke Direktorat Jendral Perkeretaapian yang menangani pembangunan tersebut. "Nanti akan saya tanyakan dulu, karena saya belum mendapatkan informasi lengkapnya" katanya kepada wartawan.
Pemerintah berharap keberadaan underpass ini bisa mengurai kemacetan di beberapa titik sepanjang Jalan Sultan Hasanudin, Tambun hingga Cibitung. Selain itu bisa meminimalisir insiden kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Soalnya jalur kereta berada di atas underpass, sementara di bagian bawahnya digunakan untuk jalur kendaraan.
(whb)