KPAI: Pempov DKI Harus Sanksi Perusahaan Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Rabu, 17 Mei 2017 - 21:43 WIB
KPAI: Pempov DKI Harus...
KPAI: Pempov DKI Harus Sanksi Perusahaan Pekerjakan Anak di Bawah Umur
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemprov DKI Jakarta proaktif terkait adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai cleaning service di Mall Season City, Jakarta Barat. Apalagi, anak di bawah umur bernama Ayu Atipah (16) tersebut kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap Iqbal anak berusia empat tahun.

Komisioner KPAI Erlinda menyayangkan dengan sikap Pemkot Jakarta Barat yang sepertinya acuh dalam masalah ini. Erlinda pun meminta Pemprov DKI agar lebih proaktif dan tegas terhadap permasalahan anak.

Sebab, Erlinda yakin, masalah yang menimpa Ayu banyak terjadi di Jakarta. "Mereka tidak peka. Semestinya monitoring bisa dilakukan. Mengawasi setiap perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur," kata Erlinda, Rabu (17/5/2017).

Perusahaan nakal ini, lanjut Erlinda, cenderung lebih nyaman menggunakan anak, karena upah yang murah serta pola kerja gampang. Demi tak terlihat, perusahaan ini melakukan manipulasi data, seperti menembak umur si anak maupun lainnya.

"Biasanya masalah ekonomi menjadi latar belakang anak di bawah umur menjadi di pekerjakan," tuturnya. Apapun alasannya itu, Erlinda tak membenarkan anak di pekerjakan sebagai orang dewasa.

Karena itu Erlinda menuntut agar perusahaan outsourching yang mempekerjakan Ayu diberikan sanksi, agar jera. Sebab, bila tak dilakukan, maka korban-korban anak akan terjadi lagi.

Terpisah, GM Manager Mall Season City Mualim Wijoyo mengaku tidak mengetahui soal umur Ayu. Sebab, Ayu bekerja melalui pihak ketiga, yakni, PT. Rasya Argitya Danendra (RAD). Meski demikian Mualim yakin, pihaknya tak bersalah.

"Dalam mempekerjakan anak, selama ada persetujuan dari orang tua, maka takkan dijerat UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan ini telah diurus sama Manager HRD," tutur Mualim.

Manager HRD Mall Season City, Widodo mengaku tidak mengetahui bila Ayu masih di bawah umur. Sebab, dalam hal ini segala pengurusan kebersihan, termasuk perekrutannya diserahkan kepada pihak ketiga, yakni PT. RAD.

"Kita enggak ikut campur mengenai perekrutan, dan baru mengetahui setelah adanya kasus ini," tutur Widodo. Dia menuturkan, pihaknya tetap akan memberikan sanksi terhadap PT RAD. Sanksi itupun tengah dirapatkan dengan sejumlah General Manager untuk dilayangkan ke pihak ketiga tersebut.

"Poin-poinnya masih dirapatkan. Tapi kalau soal teguran lisan, kemarin kami sudah melakukan dan bersurat kepada perusahaan itu," tuturnya.
Menjaga agar tak terjadi kembali, Widodo mengaku pihaknya akan mengevaluasi kejadian ini. salah satunya memperketat pegawai yang dibebankan ke pihak ketiga.

Sebelumnya, Polsek Tambora menangkap tiga orang cleaning service Mall Season City, satu di antaranya merupakan Ayu Atapiah (16). Ketiga pekerja ini diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Iqbal di tangga darurat mal.( Baca: Polisi Bekuk Penganiaya Anak hingga Patah Tulang di Mall Season City )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7502 seconds (0.1#10.140)