Kuasa Hukum Ahok Masih Susun Memori Banding Kasus Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terpidana kasus penodaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) masih terus merampungkan penyusunan berkas memori banding. Saat ini, kuasa hukum Ahok tengah menyusun draft ketiga konsep memori banding tersebut.
"Secara konsep, kita sudah menyelesaikan draft pertama dan kedua, saat ini kita sedang menyusun draft ketiga," ujar I Wayan Sudirta saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).
Menurutnya, memori banding yang tengah dalam proses perampungan itu harus dicocokan dahulu dengan berkas-berkas sidang kasus penistaan agama. Bila surat pemeriksaan berkas itu sudah dikeluarkan Pengadilan Negeri DKI (PT DKI), pihaknya pun akan segera memeriksa berkas-berkasnya.
Dalam proses pemeriksaan berkas, kata dia, pihaknya juga mencocokan data-data berita acara yang ada dalam persidangan kasus penistaan agama dengan catatan penasihat hukum. Adapun surat pemeriksaan berkas itu dikeluarkan PT DKI paling lama satu minggu sejak pihaknya mengajukan pernyataan banding.
"Kalau sudah cocok, memori banding sudah bisa kita serahkan. Sedang proses banding tak ada batas waktunya karena praktiknya tiga bulanan paling lama, bergantung jumlah hakim, problematika hukumnya, dan jumlah perkara yang masuk," tuturnya.
Salah satu kuasa hukum Ahok lainnya, Sirra Prayuna menerangkan, materi memori banding masih dalam proses. Jika sudah selesai penyusunannya, pihaknya juga akan menyampaikannya ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Mekanismenya, panitera melengkapi berkas perkara berupa BAP, risalah persidangan, bukti-bukti, putusan, dan memori banding. Baru diserahkan ke PT DKI. Setelah dinyatakan lengkap, dibentuk hakim oleh Kepala PT DKI, baru hakim menjadwalkan sidang," paparnya.
Dia menambahkan, pada persidangan banding, hakim akan mempertimbangkan pengajuan permohonan banding dari terdakwa. "Baru pengajuan permohonan untuk (terdakwa) tidak ditahan," katanya.
"Secara konsep, kita sudah menyelesaikan draft pertama dan kedua, saat ini kita sedang menyusun draft ketiga," ujar I Wayan Sudirta saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).
Menurutnya, memori banding yang tengah dalam proses perampungan itu harus dicocokan dahulu dengan berkas-berkas sidang kasus penistaan agama. Bila surat pemeriksaan berkas itu sudah dikeluarkan Pengadilan Negeri DKI (PT DKI), pihaknya pun akan segera memeriksa berkas-berkasnya.
Dalam proses pemeriksaan berkas, kata dia, pihaknya juga mencocokan data-data berita acara yang ada dalam persidangan kasus penistaan agama dengan catatan penasihat hukum. Adapun surat pemeriksaan berkas itu dikeluarkan PT DKI paling lama satu minggu sejak pihaknya mengajukan pernyataan banding.
"Kalau sudah cocok, memori banding sudah bisa kita serahkan. Sedang proses banding tak ada batas waktunya karena praktiknya tiga bulanan paling lama, bergantung jumlah hakim, problematika hukumnya, dan jumlah perkara yang masuk," tuturnya.
Salah satu kuasa hukum Ahok lainnya, Sirra Prayuna menerangkan, materi memori banding masih dalam proses. Jika sudah selesai penyusunannya, pihaknya juga akan menyampaikannya ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Mekanismenya, panitera melengkapi berkas perkara berupa BAP, risalah persidangan, bukti-bukti, putusan, dan memori banding. Baru diserahkan ke PT DKI. Setelah dinyatakan lengkap, dibentuk hakim oleh Kepala PT DKI, baru hakim menjadwalkan sidang," paparnya.
Dia menambahkan, pada persidangan banding, hakim akan mempertimbangkan pengajuan permohonan banding dari terdakwa. "Baru pengajuan permohonan untuk (terdakwa) tidak ditahan," katanya.
(ysw)