Penangguhan Penahanan Ahok, Habib Novel Minta Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
A
A
A
JAKARTA - Pendukung terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tajahaja Purnama (Ahok) menuntut agar Ahok dibebaskan dari Rutan Mako Brimob. Terlebih lagi, Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengajukan penangguhan penahanan terhadap koleganya itu.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin berharap hukum di Indonesia dapat berjalan dengan adil. Sehingga tidak menguntungkan sebelah pihak.
"Hukum harus tegak tanpa pandang bulu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/5/2017).
Novel menambahkan, jika Ahok dibebaskan, maka akan berdampak negatif terhadap supremasi hukum. Alhasil, bakal banyak terpidana yang meminta hal serupa.
“Dengan begitu para terpidana yang lain akan minta posisi yang sama," sambungnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia dianggap telah melakukan penodaan agama.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin berharap hukum di Indonesia dapat berjalan dengan adil. Sehingga tidak menguntungkan sebelah pihak.
"Hukum harus tegak tanpa pandang bulu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/5/2017).
Novel menambahkan, jika Ahok dibebaskan, maka akan berdampak negatif terhadap supremasi hukum. Alhasil, bakal banyak terpidana yang meminta hal serupa.
“Dengan begitu para terpidana yang lain akan minta posisi yang sama," sambungnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia dianggap telah melakukan penodaan agama.
(ysw)