Buat Kegaduhan Baru, Pengamat: Pendukung Ahok Harus Hormati Vonis Hakim
A
A
A
JAKARTA - Aksi menuntut terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dibebaskan terus bergulir. Bahkan, aksi demonstrasi tersebut digelar hingga malam hari, sampai-sampai banyak warga mengeluhkan aksi tersebut karena mengganggu ketertiban umum.
Pengamat Sosial dan Komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) Gilang Kumari Putra mengajak kepada seluruh pihak untuk menghormati keputusan hakim atas vonis kepada Ahok.
"Kita semua harus tetap sepakat bahwa pengadilan adalah lembaga berwenang untuk memutus orang bersalah atau tidak. Maka, ketika Ahok dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun, maka semua orang mesti menghormati keputusan pengadilan," kata Gilang saat dihubungi Sindonews, Minggu (14/5/2017).
Dia juga menilai aksi-aksi tersebut bakal membuat kegaduhan baru di masyarakat. Padahal, jika tidak terima dengan putusan hakim bisa ajukan banding. "Tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif dan malah memunculkan kegaduhan baru di negeri ini," tegasnya.
Pengamat Sosial dan Komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) Gilang Kumari Putra mengajak kepada seluruh pihak untuk menghormati keputusan hakim atas vonis kepada Ahok.
"Kita semua harus tetap sepakat bahwa pengadilan adalah lembaga berwenang untuk memutus orang bersalah atau tidak. Maka, ketika Ahok dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun, maka semua orang mesti menghormati keputusan pengadilan," kata Gilang saat dihubungi Sindonews, Minggu (14/5/2017).
Dia juga menilai aksi-aksi tersebut bakal membuat kegaduhan baru di masyarakat. Padahal, jika tidak terima dengan putusan hakim bisa ajukan banding. "Tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif dan malah memunculkan kegaduhan baru di negeri ini," tegasnya.
(pur)