2 Residivis Dicokok Polres Jaksel Usai Gasak Harta Majikan

Minggu, 14 Mei 2017 - 00:44 WIB
2 Residivis Dicokok...
2 Residivis Dicokok Polres Jaksel Usai Gasak Harta Majikan
A A A
JAKARTA - Dua pembantu rumah tangga (PRT) DS dan RT dicokok usai menggasak harta majikannya yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ternyata, dua PRT itu seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, polisi membekuk DS di Sukabumi, Jawa Barat dan ST di Ngawi, Jawa Timur. Keduanya kabur dan bersembunyi di kampung halamannya usai menggasak harta majikannya itu.

Saat ini, polisi tengah menelusuri kedua PRT tersebut masuk sebagai PRT melalui jasa penyaluran ataukah pribadi. "Kedua tersangka itu baru bekerja sebagai PRT selama dua bulanan di rumah korban," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).

Menurutnya, sebelum menjadi PRT ternyata keduanya baru saja keluar dari penjara karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Modus pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya pun sama dengan kasus sebelumnya, yakni dengan berpura-pura bekerja sebagai PRT.

"Pelaku beraksi saat majikannya itu sedang berada di luar kota. Pelaku berhasil menggasak uang Rp70 juta, duit cash ratusan juta dengan mata uang euro, perhiasan, dan emas," tuturnya.

Dia menambahkan, kepada polisi keduanya beralibi kalau gaji Rp2,5 juta yang diberikan majikannya itu tak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun, polisi tak mempercayainya begitu saja sehingga akan terus mendalami alibi pelaku.

"Keduanya kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0724 seconds (0.1#10.140)