Minta Ahok Tetap Ditahan, GNPF-MUI Akan Datangi PT DKI
A
A
A
JAKARTA - GNPF-MUI akan mendatangi Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI) untuk memberikan surat dukungannya agar pengdailan tidak menangguhkan penahanan terpidana kasus penodaan agama Basuki T Purnama (Ahok).
Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI Nasrullah Nasution mengatakan, pihaknya akan mendatangi PT DKI pada Jumat (12/5/2017) ini untuk menyampaikan dukungannya pada majelis hakim untuk menegakan keadilan dan independensi, khususnya pada hakim yang bakal dibentuk menangani perkara banding kasus penistaan agama. Adapun dukungan itu akan diberitahukan melalui surat.
"Kita kirimkan surat dukungan pada mejlis hakim yang nanti akan dibentuk supaya independen, berkomitmen pada penegakan hukum, itu yang mau kita sampaikan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/5/2017).
Selain itu, kata dia, GNPF-MUI memberikan dukungan agar penangguhan penahanan Ahok tak dikabulkan. Sebab, hukuman tersebut patut dijalankan Ahok karena telah menistakan agama.
"Jadi nanti perwakilan saja yang mengirimkan surat itu, kan kita tak ada audiensi. Kita ingin supaya permohonan penangguhan penahanan atau perubahan status dari terhukum ini tak dikabulkan karena ini untuk penegakan hukum," katanya.
Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI Nasrullah Nasution mengatakan, pihaknya akan mendatangi PT DKI pada Jumat (12/5/2017) ini untuk menyampaikan dukungannya pada majelis hakim untuk menegakan keadilan dan independensi, khususnya pada hakim yang bakal dibentuk menangani perkara banding kasus penistaan agama. Adapun dukungan itu akan diberitahukan melalui surat.
"Kita kirimkan surat dukungan pada mejlis hakim yang nanti akan dibentuk supaya independen, berkomitmen pada penegakan hukum, itu yang mau kita sampaikan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/5/2017).
Selain itu, kata dia, GNPF-MUI memberikan dukungan agar penangguhan penahanan Ahok tak dikabulkan. Sebab, hukuman tersebut patut dijalankan Ahok karena telah menistakan agama.
"Jadi nanti perwakilan saja yang mengirimkan surat itu, kan kita tak ada audiensi. Kita ingin supaya permohonan penangguhan penahanan atau perubahan status dari terhukum ini tak dikabulkan karena ini untuk penegakan hukum," katanya.
(ysw)