Demo di Hari Raya Waisak, Massa Pendukung Ahok Dibubarkan
A
A
A
DEPOK - Ratusan massa pendukung Ahok yang berkumpul di Mako Brimob Kelapa Dua Depok akhirnya dibubarkan paksa. Pasalnya aksi mereka dianggap melanggar undang-undang yang tidak membolehkan menggelar demonstrasi di hari besar keagamaan.
Sesuai ketentuan UU No 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat, maka segala bentuk dukungan tidak boleh dilakukan pada hari besar keagamaan.
"Ini mengganggu umat beragama serta pengguna jalan," kata Kabag Ops Korp Brimob Depok Kombes Pol Waris Agono di lokasi, Kamis (11/5/2017).
Karenanya pihaknya membubarkan massa dengan cara membawa keluar area pintu gerbang. Puluhan anggota membuat pagar batas. Kemudian perlahan mengajak massa bergerak keluar dari area.
"Ini sebenarnya kita memberikan pelajaran pada masyarakat bahwa hari ini adalah hari raya keagamaan, kita harus toleransi," ungkapnya.
Walau sudah dibubarkan paksa, namun masih saja massa tak mau bergeser. Sehingga pihaknya terpaksa memasang kawat berduri. "Kita sampaikan dan ada imbauan. Berharap mereka mengerti," katanya.
Sesuai ketentuan UU No 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat, maka segala bentuk dukungan tidak boleh dilakukan pada hari besar keagamaan.
"Ini mengganggu umat beragama serta pengguna jalan," kata Kabag Ops Korp Brimob Depok Kombes Pol Waris Agono di lokasi, Kamis (11/5/2017).
Karenanya pihaknya membubarkan massa dengan cara membawa keluar area pintu gerbang. Puluhan anggota membuat pagar batas. Kemudian perlahan mengajak massa bergerak keluar dari area.
"Ini sebenarnya kita memberikan pelajaran pada masyarakat bahwa hari ini adalah hari raya keagamaan, kita harus toleransi," ungkapnya.
Walau sudah dibubarkan paksa, namun masih saja massa tak mau bergeser. Sehingga pihaknya terpaksa memasang kawat berduri. "Kita sampaikan dan ada imbauan. Berharap mereka mengerti," katanya.
(ysw)