Yusril: Vonis Ahok Lebih Ringan dari Kasus Penistaan Agama Lainnya
A
A
A
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim. Putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu satu tahun pidana dan dua tahun masa percobaan.
Menurut ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, vonis yang diberikan kepada gubernur nonaktif itu ringan dari kasus-kasus serupa yaitu penodaan atau penistaan agama.
"Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali, dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok," ujarnya kepada Okezone, Kamis (11/5/2017).
Sementara untuk permintaan banding yang dilakukan Ahok, Yusril mengaku menunggu sikap JPU. Adapun ia mengesankan bahwa putusan tersebut belum inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.
Inkracht van gewijsde adalah perkara yang telah berkekuatan hukum tegap karena telah diputuskan oleh hakim dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang lebih tinggi.
"Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat kita maklumi," tutupnya.
Menurut ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, vonis yang diberikan kepada gubernur nonaktif itu ringan dari kasus-kasus serupa yaitu penodaan atau penistaan agama.
"Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali, dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok," ujarnya kepada Okezone, Kamis (11/5/2017).
Sementara untuk permintaan banding yang dilakukan Ahok, Yusril mengaku menunggu sikap JPU. Adapun ia mengesankan bahwa putusan tersebut belum inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.
Inkracht van gewijsde adalah perkara yang telah berkekuatan hukum tegap karena telah diputuskan oleh hakim dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang lebih tinggi.
"Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat kita maklumi," tutupnya.
(maf)