Ahok Divonis, Fadli Zon Minta Status Tersangka Buni Yani Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendesak pihak Kepolisian untuk menangguhkan status tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani.
Desakan tersebut disampaikan Fadli menyusul vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama. Buni Yani terjerat UU ITE karena menggunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Buni Yani hanya mengutip apa yang ditayangkan Pemprov DKI dan tak ada pengeditan substansi," ucap Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Fadli menilai, kasus yang menimpa Buni Yani murni kriminalisasi. Karenanya, Fadli mendesak Polisi membebeaskan Buni Yani dari status tersangka. (Baca: Polda Tegaskan Status Tersangka Buni Yani Tak Dipaksakan )
Terlebih, majelis hakim telah memvonis Ahok pidana 2 tahun penjara. Dengan vonis tersebut, kata Fadli, tuduhan terhadap Buni otomatis gugur.
"Harusnya dengan Ahok bersalah, apa yang disampaikan Buni Yani dengan sendirinya gugur," kata Fahri.
Desakan tersebut disampaikan Fadli menyusul vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama. Buni Yani terjerat UU ITE karena menggunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Buni Yani hanya mengutip apa yang ditayangkan Pemprov DKI dan tak ada pengeditan substansi," ucap Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Fadli menilai, kasus yang menimpa Buni Yani murni kriminalisasi. Karenanya, Fadli mendesak Polisi membebeaskan Buni Yani dari status tersangka. (Baca: Polda Tegaskan Status Tersangka Buni Yani Tak Dipaksakan )
Terlebih, majelis hakim telah memvonis Ahok pidana 2 tahun penjara. Dengan vonis tersebut, kata Fadli, tuduhan terhadap Buni otomatis gugur.
"Harusnya dengan Ahok bersalah, apa yang disampaikan Buni Yani dengan sendirinya gugur," kata Fahri.
(ysw)