Diduga Rasis, Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polda Metro Jaya
A
A
A
BOGOR - Ki Gendeng Pamungkas (KGP) paranormal fenomenal asal Bogor diciduk petugas Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Mei 2017 malam tadi. KGP didiuga kerap mengkampanyekan ujaran kebencian terhadap Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) tertentu.
Paranormal yang juga sempat menjadi salah satu kontestan Calon Wali Kota Bogor di Pilkada 2013 lalu itu, dianggap sudah meresahkan karena aksi kampanye anti-rasis melalui ormas Front Pribumi yang didirikannya sejak tahun 2000-an, kerap melakukan penghasutan dengan membagikan stiker dan kaus antietnis tertentu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, KGP ditangkap di kediamannya di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru, Bogor Tengah, Kota Bogor, pukul 23.00 WIB malam tadi.
"Benar yang melakukan penangkapan itu tim gabungan Polda Metro Jaya di-backup Polresta Bogor Kota dan Polda Jabar. Ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata Yusri, Rabu (10/5/2017).
Yusri menegaskan, KGP ditangkap atas dugaan kasus perbuatan menyebarkan ujaran kebencian antara etnis dan golongan. Tak hanya itu, KGP juga diduga melakukan ajakan kepada masyarakat dengan secara sengaja menyebarkan atribut antietnis tertentu.
"Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti yakni satu alat perekam video yang digunakan tersangka untuk merekam aktivitasnya, jaket, kaus, stiker dan badge bertuliskan anti-etnis tertentu, empat senjata tajam, dan dua senjata api jenis airsoft gun," jelasnya.
Menurutnya, saat ini KGP masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan jika terbukti KGP akan dijerat Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Paranormal yang juga sempat menjadi salah satu kontestan Calon Wali Kota Bogor di Pilkada 2013 lalu itu, dianggap sudah meresahkan karena aksi kampanye anti-rasis melalui ormas Front Pribumi yang didirikannya sejak tahun 2000-an, kerap melakukan penghasutan dengan membagikan stiker dan kaus antietnis tertentu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, KGP ditangkap di kediamannya di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru, Bogor Tengah, Kota Bogor, pukul 23.00 WIB malam tadi.
"Benar yang melakukan penangkapan itu tim gabungan Polda Metro Jaya di-backup Polresta Bogor Kota dan Polda Jabar. Ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata Yusri, Rabu (10/5/2017).
Yusri menegaskan, KGP ditangkap atas dugaan kasus perbuatan menyebarkan ujaran kebencian antara etnis dan golongan. Tak hanya itu, KGP juga diduga melakukan ajakan kepada masyarakat dengan secara sengaja menyebarkan atribut antietnis tertentu.
"Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti yakni satu alat perekam video yang digunakan tersangka untuk merekam aktivitasnya, jaket, kaus, stiker dan badge bertuliskan anti-etnis tertentu, empat senjata tajam, dan dua senjata api jenis airsoft gun," jelasnya.
Menurutnya, saat ini KGP masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan jika terbukti KGP akan dijerat Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(whb)