Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Buni Yani Minta Kejaksaan Hentikan Kasusnya
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Pasalnya, vonis dua tahun penjara pada Basuki T Purnama (Ahok) membuktikan tuduhan terhadap Buni Yani sebagai penyebar kebencian berbau SARA tidaklah benar.
"Kami harap kejaksaan mengeluarkan SKP2, kalau dalam kepolisian itu SP3 karena berkas Buni Yani sudah masuk ke kejaksaan maka ruang perhentian penuntutan itu di Jaksa," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi, Rabu (10/5/2017).
Menurut Aldwin, tuduhan pada Buni Yani yang menyebutkan kliennya menjadi biang keladi kasus penistaan agama tidaklah benar adanya. Apalagi sebagai orang yang telah menyebarkan kebencian berbau SARA melalui captionnya saat mengunggah video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Dia menerangkan, belum menerima kabar kapan kliennya akan menjalani sidangnya di Pengadilan Negeri Depok. Namun, sidang kasus penistaan agama yang dijalani Ahok itu akan dijadikan sebagai acuan kalau Buni Yani tidaklah bersalah.
"Sidang Ahok bisa menjadi referensi bahwa Pak Buni dalam status perkara Ahok bukan menjadi penyebab. "Kita masukkan pertimbangan vonis hakim mengenai tak ada unsur Buni Yani di situ," ucapnya.
"Kami harap kejaksaan mengeluarkan SKP2, kalau dalam kepolisian itu SP3 karena berkas Buni Yani sudah masuk ke kejaksaan maka ruang perhentian penuntutan itu di Jaksa," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi, Rabu (10/5/2017).
Menurut Aldwin, tuduhan pada Buni Yani yang menyebutkan kliennya menjadi biang keladi kasus penistaan agama tidaklah benar adanya. Apalagi sebagai orang yang telah menyebarkan kebencian berbau SARA melalui captionnya saat mengunggah video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Dia menerangkan, belum menerima kabar kapan kliennya akan menjalani sidangnya di Pengadilan Negeri Depok. Namun, sidang kasus penistaan agama yang dijalani Ahok itu akan dijadikan sebagai acuan kalau Buni Yani tidaklah bersalah.
"Sidang Ahok bisa menjadi referensi bahwa Pak Buni dalam status perkara Ahok bukan menjadi penyebab. "Kita masukkan pertimbangan vonis hakim mengenai tak ada unsur Buni Yani di situ," ucapnya.
(whb)