Kuasa Hukum: Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok, Jadi Bukti Buni Yani Difitnah

Rabu, 10 Mei 2017 - 09:00 WIB
Kuasa Hukum: Vonis 2...
Kuasa Hukum: Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok, Jadi Bukti Buni Yani Difitnah
A A A
JAKARTA - Vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sebagai bukti bila Buni Yani telah difitnah sebagai provokatot penyebar kebencian. Penilaian ini disampaikan Aldwin Rahadian yang merupakan kuasa hukum Buni Yani.

"Vonis itu hakim sudah berdasarkan fakta pengadilan, memang tidak ada sangkut paut perkara kasus Ahok dengan Buni Yani, sudah betul itu," ujar Aldwin Rahadian pada wartawan, Rabu (10/5/2017).

Menurut Aldwin, vonis dua tahun penjara yang diterima Ahok itu membuktikan Buni Yani hanya difitnah belaka. Maka itu, sudah sepantasnya Buni Yani dibebaskan dari segala macam tuduhan yang saat ini diterimanya.

"Kita akan jadikan referensi sidang Ahok itu, yang mana Buni Yani ini bukan menjadi penyebab," tuturnya. Dia menambahkan, hingga kini pihaknya belum tahu kapan kliennya akan menjalani sidang tersebut. Saat ini, pihaknya belum mendapatkan kabar dari aparat penegak hukum.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5043 seconds (0.1#10.140)