Ahok Ajukan Banding, Pengamat: Bisa Ditolak Atau Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Banding yang akan dilakukan terpidana kasus pesnitaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan hal yang wajar. Karena, gubernur non aktif DKI Jakarta itu merasa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tidak adil.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN) Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, banding adalah hak hukum yang dimiliki setiap terdakwa, tak terkecuali Ahok. Karena, kata dia, keputusan hakim PN Jakut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Nah, di peradilan yang lebih tinggi inilah semua keputusan tetap (inkrah) soal Vonis Ahok akan ditentukan segalanya," katanya saat dihubungi, Selasa 9 Mei 2017.
Dia menambahkan, Ahok dan kuasa hukumnya bakal melakukan banding karena tidak terima dengan keputusan hakim. Meski demikian, kata dia, banding itu bisa ditolak atau direvisi.
"Apakah banding Ahok diterima atau ditolak. Atau ada revisi-revisi yang bisa meringankan atau makin memberatkan," pungkasnya.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN) Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, banding adalah hak hukum yang dimiliki setiap terdakwa, tak terkecuali Ahok. Karena, kata dia, keputusan hakim PN Jakut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Nah, di peradilan yang lebih tinggi inilah semua keputusan tetap (inkrah) soal Vonis Ahok akan ditentukan segalanya," katanya saat dihubungi, Selasa 9 Mei 2017.
Dia menambahkan, Ahok dan kuasa hukumnya bakal melakukan banding karena tidak terima dengan keputusan hakim. Meski demikian, kata dia, banding itu bisa ditolak atau direvisi.
"Apakah banding Ahok diterima atau ditolak. Atau ada revisi-revisi yang bisa meringankan atau makin memberatkan," pungkasnya.
(mhd)