Hakim PN Jakut Pastikan Pidato Ahok Mengandung Penistaan Agama

Selasa, 09 Mei 2017 - 15:56 WIB
Hakim PN Jakut Pastikan...
Hakim PN Jakut Pastikan Pidato Ahok Mengandung Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Majelis hakim menyebutkan, pidato Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu itu mengandung unsur penistaan agama. Ahok meminta warga tidak mempercayai orang yang menggunakan Al Maidah ayat 51.

"Dari ucapan terdakwa menganggap Al Maidah sebagai alat membohongi atau sumber kebohongan," ujar hakim dalam persidangan di Kementan, Jaksel, Selasa (9/5/2017).

Menurut hakim, surat Al Maidah itu bagian dari Alquran yang mana menjadi kitab suci umat Islam yang diyakini kebenarannya.

Maka itu, siapapun yang menyampaikan ayat Alquran tidak boleh disebut membohongi. Dalam buku Ahok yang berjudul Merubah Indonesia, Ahok menyebut soal surat Al Maidah ayat 51. Artinya, Ahok memahami kalau Al Maidah itu bagian dari kitab suci umat Islam.

Begitupun dengan pandangan makna kata aulia dalam Al Maidah ayat 51, kata hakim, ahli-ahli memaknainya sebagai pemimpin. Seharusnya, tidak boleh ada larangan bagi orang yang mengikuti pendapat kalau aulia itu pemimpin.

"Maka hal itu secara hukum tidak dilarang dan itu tidak SARA. Sama ketika orang mengajak pilih pemimpin dari suku yang sama, partai yag sama, hal itu tidak dilarang dan tidak SARA," jelasnya.

Maka itu, tambah hakim, hakim sependapat dengan ahli-ahli agama kalau pernyataan Ahok dalam pidatonya itu di Kepulauan Seribu mengandung unsur penistaan agama.

"Menimbang dari uraian tersebut, ucapan itu mengandung sifat penodaan agama Islam. Terdakwa telah merendahkan kita suci Alquran," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)