Pelapor Sebut Vonis Ahok Buktikan Buni Yani Tak Bersalah
A
A
A
JAKARTA - Salah satu pelapor kasus penistaan agama menyebutkan, vonis hakim kepada Basuki T Purnama (Ahok) itu membuktikan Buni Yani tak bersalah karena dianggap sebagai provokator kasus penistaan agama.
Salah satu pelapor kasus penistaan agama, Willyudin mengatakan, pelapor bersyukur dengan vonis hakim yang menghukum Ahok dipenjara 2 tahun dan langsung ditahan. Dia bersyukur, hakim tak memberikan vonis adil yang tak menimbulkan perpecahan dimasyarakat.
"Kami bersyukur hakim mendengarkan keluhan kita, Allah mengabulkan doa kita. Semoga hakim diberkati rizkinya, masa depan lebih baik, dipuji di atas langit dan bumi," ujarnya pada wartawan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Menurutnya, dalam persidangan vonis tadi, hakim secara tegas kalau kasus Ahok itu tak berhubungan dengan unggahan Buni Yani. Dengan begitu, membuktikan juga kalau Buni Yani tak seharusnya dituduh bersalah.
"Bukti sidang ini seharusnya membebaskan Buni Yani. Buni tak bisa dipersalahkan karena saksi dan pelalor tak berdasarkan video unggahan Buni, tapi dari Pemprov DKI, itu fakta hukum," katanya.
Salah satu pelapor kasus penistaan agama, Willyudin mengatakan, pelapor bersyukur dengan vonis hakim yang menghukum Ahok dipenjara 2 tahun dan langsung ditahan. Dia bersyukur, hakim tak memberikan vonis adil yang tak menimbulkan perpecahan dimasyarakat.
"Kami bersyukur hakim mendengarkan keluhan kita, Allah mengabulkan doa kita. Semoga hakim diberkati rizkinya, masa depan lebih baik, dipuji di atas langit dan bumi," ujarnya pada wartawan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Menurutnya, dalam persidangan vonis tadi, hakim secara tegas kalau kasus Ahok itu tak berhubungan dengan unggahan Buni Yani. Dengan begitu, membuktikan juga kalau Buni Yani tak seharusnya dituduh bersalah.
"Bukti sidang ini seharusnya membebaskan Buni Yani. Buni tak bisa dipersalahkan karena saksi dan pelalor tak berdasarkan video unggahan Buni, tapi dari Pemprov DKI, itu fakta hukum," katanya.
(ysw)