Sidang Usai, Massa Kontra Ahok Membubarkan Diri
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim telah mengetok palu sidang dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Usai mendengar putusan Hakim tersebut, massa aksi kontra Ahok membubarkan diri dari lokasi sidang.
Pantauan SINDOnews di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), pukul 13.21 WIB, massa aksi kontra Ahok berangsur-angsur meninggalkan Jalan RM Harsono depan Gedung Kementan, Jakarta Selatan.
Massa kontra Ahok ini berjalan menuju arah Kebun Binatang Ragunan sambil membaca salawat dan mengibarkan panji-panji organisasi yang menaungi mereka.
Sementara itu, di sudut lain, barisan massa pro Ahok masih bertahan dan melakukan orasi yang isinya menuntut Ahok dibebaskan. Mereka menilai vonis dua tahun penjara tidak adil bagi Ahok.
"Bebaskan Ahok!" teriak seorang orator dari atas mobil komando.
Massa pro Ahok berencana akan mendatangi Rutan Cipinang untuk menunjukkan solidaritas mereka terhadap Ahok yang kini menjadi penghuni baru di salah satu blok rumah tahanan tersebut. "Kita tunjukkan Pak Ahok tidak sendiri," ucap seorang orator.
Pantauan SINDOnews di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), pukul 13.21 WIB, massa aksi kontra Ahok berangsur-angsur meninggalkan Jalan RM Harsono depan Gedung Kementan, Jakarta Selatan.
Massa kontra Ahok ini berjalan menuju arah Kebun Binatang Ragunan sambil membaca salawat dan mengibarkan panji-panji organisasi yang menaungi mereka.
Sementara itu, di sudut lain, barisan massa pro Ahok masih bertahan dan melakukan orasi yang isinya menuntut Ahok dibebaskan. Mereka menilai vonis dua tahun penjara tidak adil bagi Ahok.
"Bebaskan Ahok!" teriak seorang orator dari atas mobil komando.
Massa pro Ahok berencana akan mendatangi Rutan Cipinang untuk menunjukkan solidaritas mereka terhadap Ahok yang kini menjadi penghuni baru di salah satu blok rumah tahanan tersebut. "Kita tunjukkan Pak Ahok tidak sendiri," ucap seorang orator.
(ysw)