Ancam Pedagang Pakai Pistol, July Dibekuk Polisi

Selasa, 09 Mei 2017 - 00:40 WIB
Ancam Pedagang Pakai Pistol, July Dibekuk Polisi
Ancam Pedagang Pakai Pistol, July Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Berbekal pistol jenis Air Gun, Aditya July (35), nekat memalak sejumlah pedagang di kawasan Pasar Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat 5 Mei 2017 pagi. Pelaku meminta uang ke sejumlah pedagang sembari mengancam akan membunuh.

Perbuatan July ini memang sudah lama dilakukan. Sejumlah pedagang yang kesal kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi tanpa banyak waktu, polisi kemudian menciduknya pelaku saat melakukan pemalakan.

Kapolsek Tambora, Kompol Muhamad Syafi'i mengatakan, pelaku diamankan setelah seorang pedagang, ‎Eni Setyowati (29), melaporkan lapak dagangan miliknya di sambangi pelaku.

Dengan membawa pistol, pelaku meminta uang sebesar Rp100.000 sebagai jatah preman. Bila tak diberi, July mengancam akan membunuh Eni. "Di sana juga pelaku mengacak acak dagangan Eni," tutur Syafi'i ketika dikonfirmasi, Senin (8/5/2017).

Untuk menyelidiki kasus ini, polisi telah meminta keterangan sejumlah pedagang dan rekan July, Resdiana Yusuf (47), yang ikut dalam pemalakan itu. "Dia tak bisa ngelak, ketika kami menemukan pistol yang diselipkan di celana," tutur Syafi'i.

Dari tangannya petugas mengamankan uang tunai Rp100.000, sepucuk senjata jenis Air Gun, ‎tiga butir peluru Air Gun, dan dua buah tabung gas.

Atas perbuatanya, July terancam hukuman penjara di atas 15 tahun karena melanggar Pasal 368 KUHP Sub Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5481 seconds (0.1#10.140)