Hakim di Sidang Ahok Harus Berikan Vonis Berdasarkan Alat Bukti
A
A
A
JAKARTA - Pengamat meminta majelis hakim di sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) independen dalam memberikan vonisnya. Vonis hakim harus berdasarkan alat bukti yang ada di persidangan tersebut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dalam sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok itu, majelis hakim harus bersikap independen, tak boleh diintervensi, dan mengikuti kemauan pihak manapun. Hakim harus memberikan putusannya secara adil.
"Hakim harus memutuskan perkara didasarkan pada adanya dua alat bukti yang melahirkan keyakinan, seseorang itu bersalah sebagai pelaku pidana, seberapapun putusannya, termasuk hukuman maksimal," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (7/5/2017).
Menurutnya, massa Aksi 55 kemarin yang mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) itu dianggap bukan sebagai bentuk intervensi kepada hakim. Pasalnya, MA tak punya kewenangan apa-apa dalam memutuskan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok tersebut di PN Jakarta Utara.
"Jadi aksi itu tidak mengintervensi hakimnya. Justru para orang yang menamakan diri alumni Harvard yang mendatangi PN Jakut memaaksa Ahok tak dihukum, itu jelas intervensi dan norak," katanya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dalam sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok itu, majelis hakim harus bersikap independen, tak boleh diintervensi, dan mengikuti kemauan pihak manapun. Hakim harus memberikan putusannya secara adil.
"Hakim harus memutuskan perkara didasarkan pada adanya dua alat bukti yang melahirkan keyakinan, seseorang itu bersalah sebagai pelaku pidana, seberapapun putusannya, termasuk hukuman maksimal," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (7/5/2017).
Menurutnya, massa Aksi 55 kemarin yang mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) itu dianggap bukan sebagai bentuk intervensi kepada hakim. Pasalnya, MA tak punya kewenangan apa-apa dalam memutuskan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok tersebut di PN Jakarta Utara.
"Jadi aksi itu tidak mengintervensi hakimnya. Justru para orang yang menamakan diri alumni Harvard yang mendatangi PN Jakut memaaksa Ahok tak dihukum, itu jelas intervensi dan norak," katanya.
(ysw)