MA Jamin Majelis Hakim Sidang Ahok Independen dan Bebas Intervensi
A
A
A
JAKARTA - Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung (MA), Suharto, menjamin majelis hakim dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan berlaku adil dalam memutus perkara.
"MA menjamin sepenuhnya, hakim menjaga independensinya dalam memeriksa dan memutus perkara," kata Suharto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Suharto menegaskan, jaminan MA terkait independensi hakim tak hanya berlaku dalam persidangan kasus Ahok. Menurut Suharto, independensi Hakim harus dijaga saat mengadili perkara apa pun.
Sementara itu, terkait sidang putusan kasus dugaan penistaan agama yang akan digelar 9 Mei 2017 mendatang, Suharto mengatakan, MA akan memantau jalannya persidangan pamungkas tersebut.
"MA akan kawal jalannya persidangan dan menjauhkan hakim dari hal-hal berbau intervensi dan mengganggu independensi hakim," ucap Suharto.
"MA menjamin sepenuhnya, hakim menjaga independensinya dalam memeriksa dan memutus perkara," kata Suharto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Suharto menegaskan, jaminan MA terkait independensi hakim tak hanya berlaku dalam persidangan kasus Ahok. Menurut Suharto, independensi Hakim harus dijaga saat mengadili perkara apa pun.
Sementara itu, terkait sidang putusan kasus dugaan penistaan agama yang akan digelar 9 Mei 2017 mendatang, Suharto mengatakan, MA akan memantau jalannya persidangan pamungkas tersebut.
"MA akan kawal jalannya persidangan dan menjauhkan hakim dari hal-hal berbau intervensi dan mengganggu independensi hakim," ucap Suharto.
(ysw)