Polres Bogor Pesimistis Pelarangan Bus Tekan Kecelakaan di Puncak
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor pesimistis pemasangan rambu larangan kendaraan roda enam atau lebih dapat meminimalisir tingkat kecelakan. Tapi setidaknya upaya tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan yang akhir-akhir ini sering terjadi.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, pesimistis dengan pemasangan rambu larangan kendaraan roda enam atau lebih dapat meminimalisir tingkat kecelakan. "Saya lebih setuju yang dilarang itu kendaraan yang melebihi tonase dan tidak sesuai medan dan kemampuan beban jalan. Kalau roda enam dilarang saya sendiri kayaknya kurang yakin," kata Dicky kepada wartawan, Kamis, 4 Mei 2017 kemarin.
Terkait penindakan adanya pelanggaran rambu yang sudah dipasang pihaknya hanya mendampingi. "Jadi sebetulya kalau soal rambu ini, yang berwenang adalah Dinas Perhubungan. Sedangkan aturan tonase itu sudah pasti dan jelas ada dalam UU," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi. Jaro Ade begitu biasa disapa pun pesimistis diberlakukannya larangan kendaraan bagi roda enam atau lebih dapat menimalisir. "Kebijakan untuk jangka pendek dan lebih realistis dalam meminimalisir kecelakaan di jalur Puncak adalah melakukan pelebaran jalan," ucapnya.
Menurut Ade, meski Jalan Raya Puncak statusnya adalah jalan nasional ataupun provinsi, Pemkab Bogor bisa saja melakukan upaya yang sebagaimanan kewenangannya. "Seperti pelebaran jalan itu membutuhkan lahan di kiri kanan badan jalan raya Puncak. Pemkab harus mau berinisiatif dan tegas melakukan pembebasan lahan dan menertibakan bangunan yang melanggar garis sepadan jalan. Setelah itu Pemkab harus proaktif melaporkan ke pemerintah provinsi maupun pusat terkait upaya yang sudah dilakukan Pemkab Bogor dalam rangka mengatasi kemacetan dan meminimalisir kecelakaan di jalur Puncak ini," ujarnya.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, pesimistis dengan pemasangan rambu larangan kendaraan roda enam atau lebih dapat meminimalisir tingkat kecelakan. "Saya lebih setuju yang dilarang itu kendaraan yang melebihi tonase dan tidak sesuai medan dan kemampuan beban jalan. Kalau roda enam dilarang saya sendiri kayaknya kurang yakin," kata Dicky kepada wartawan, Kamis, 4 Mei 2017 kemarin.
Terkait penindakan adanya pelanggaran rambu yang sudah dipasang pihaknya hanya mendampingi. "Jadi sebetulya kalau soal rambu ini, yang berwenang adalah Dinas Perhubungan. Sedangkan aturan tonase itu sudah pasti dan jelas ada dalam UU," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi. Jaro Ade begitu biasa disapa pun pesimistis diberlakukannya larangan kendaraan bagi roda enam atau lebih dapat menimalisir. "Kebijakan untuk jangka pendek dan lebih realistis dalam meminimalisir kecelakaan di jalur Puncak adalah melakukan pelebaran jalan," ucapnya.
Menurut Ade, meski Jalan Raya Puncak statusnya adalah jalan nasional ataupun provinsi, Pemkab Bogor bisa saja melakukan upaya yang sebagaimanan kewenangannya. "Seperti pelebaran jalan itu membutuhkan lahan di kiri kanan badan jalan raya Puncak. Pemkab harus mau berinisiatif dan tegas melakukan pembebasan lahan dan menertibakan bangunan yang melanggar garis sepadan jalan. Setelah itu Pemkab harus proaktif melaporkan ke pemerintah provinsi maupun pusat terkait upaya yang sudah dilakukan Pemkab Bogor dalam rangka mengatasi kemacetan dan meminimalisir kecelakaan di jalur Puncak ini," ujarnya.
(whb)