Jelang Aksi 55, Menag Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menilai aksi unjuk rasa Umat Islam yang dikabarkan akan digelar Jumat 5 Mei 2017 atau Aksi 55 merupakan hak warga negara yang diatur dalam undang-undang.
Namun ia berpendapat, aksi yang dimaksudkan untuk menuntut hukum terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan dengan cara yang bijak dan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Saya mengajak kita semua umat Islam khususnya untuk betul-betul menghormati proses hukum. Jadi ya kita tunggu saja proses hukum," ujar Lukman di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Menurut Lukman, pada akhirnya kasus dugaan penistaan agama akan diputuskan oleh hakim. Maka itu, ia berharap semua pihak menerima putusan yang akan diambil majelis hakim.
Ia menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum positif yang dianut di Indonesia. Sebab, jika bukan masyarakat Indonesia, siapa lagi yang harus menghormati hukum di Indonesia.
"Jadi kita tak perlu mengintervensi atau mempengaruhi para hakim apalagi dengan tekanan-tekanan massa yang sangat besar dan sebagainya. Ya kita serahkan proses hukum," tandasnya.
Namun ia berpendapat, aksi yang dimaksudkan untuk menuntut hukum terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan dengan cara yang bijak dan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Saya mengajak kita semua umat Islam khususnya untuk betul-betul menghormati proses hukum. Jadi ya kita tunggu saja proses hukum," ujar Lukman di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Menurut Lukman, pada akhirnya kasus dugaan penistaan agama akan diputuskan oleh hakim. Maka itu, ia berharap semua pihak menerima putusan yang akan diambil majelis hakim.
Ia menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum positif yang dianut di Indonesia. Sebab, jika bukan masyarakat Indonesia, siapa lagi yang harus menghormati hukum di Indonesia.
"Jadi kita tak perlu mengintervensi atau mempengaruhi para hakim apalagi dengan tekanan-tekanan massa yang sangat besar dan sebagainya. Ya kita serahkan proses hukum," tandasnya.
(ysw)