Aniaya Anak Majikan hingga Patah Tulang, PRT Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) bernama Septia (24), dicokok polisi karena telah menganiaya anak majikannya yang masih berusian dua tahunan, HTE di Jalan H Dilun, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. PRT tersebut diduga menyiksa HTE selama tiga bulanan.
Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Arya mengatakan, polisi meringkus Septia karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Adapun kekerasan tersebut dilaporkan orang tua korban yang berinisial YR.
"Kami amankan Septia karena telah menyiksa anak usia dua tahunan, HTE. Dia kami jerat Pasal 80 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).
Menurutnya, Septia sudah bekerja sebagai PRT di rumah YR itu sejak Desember 2016 lalu, saat itu juga Septia ditugaskan merawat HTE. Orang tua korban menduga, pelaku mulai menyiksa korban sejak Februari 2017 lalu.
Sebab, bebernya, tiap kali orangtuanya pergi dan ditinggal bersama Septia, ada saja luka yang diderita anaknya. Sejak awal Februari 2017 itu, pelaku melakukan kekerasan tersebut dengan cara menyentil hidung korban secara berulang hingga hidung korban mengeluarkan darah.
Pelaku juga menggigit kuping dan tangan korban, mencolok mata kirinya dengan kuku, memukul bibir korban dengan remote TV, dan terakhir pada 18 April kemarin pelaku memukul korban dengan mainan gamelan hingga mengakibatkan patah tulang pada tulang selangka kiri korban.
"Adapun soal bekas luka kekerasan yang diderita korban, ketika ditanya majikannya, dia selalu berdalih karena jatuh atau terjepit pintu," tuturnya.
Arya menambahkan, motif pelaku melakukan kekerasan tersebut karena dia kesal terhadap korban yang sering rewel dan menangis saat diasuhnya. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Arya mengatakan, polisi meringkus Septia karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Adapun kekerasan tersebut dilaporkan orang tua korban yang berinisial YR.
"Kami amankan Septia karena telah menyiksa anak usia dua tahunan, HTE. Dia kami jerat Pasal 80 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).
Menurutnya, Septia sudah bekerja sebagai PRT di rumah YR itu sejak Desember 2016 lalu, saat itu juga Septia ditugaskan merawat HTE. Orang tua korban menduga, pelaku mulai menyiksa korban sejak Februari 2017 lalu.
Sebab, bebernya, tiap kali orangtuanya pergi dan ditinggal bersama Septia, ada saja luka yang diderita anaknya. Sejak awal Februari 2017 itu, pelaku melakukan kekerasan tersebut dengan cara menyentil hidung korban secara berulang hingga hidung korban mengeluarkan darah.
Pelaku juga menggigit kuping dan tangan korban, mencolok mata kirinya dengan kuku, memukul bibir korban dengan remote TV, dan terakhir pada 18 April kemarin pelaku memukul korban dengan mainan gamelan hingga mengakibatkan patah tulang pada tulang selangka kiri korban.
"Adapun soal bekas luka kekerasan yang diderita korban, ketika ditanya majikannya, dia selalu berdalih karena jatuh atau terjepit pintu," tuturnya.
Arya menambahkan, motif pelaku melakukan kekerasan tersebut karena dia kesal terhadap korban yang sering rewel dan menangis saat diasuhnya. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara tersebut.
(mhd)