Bea Cukai dan Kepolisian Bongkar Sindikat Narkoba dari Lapas dan WNA
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan narkotika dalam kurun waktu Maret hingga April 2017. Bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kepolisian Bandara Soekarno Hatta, Bea Cukai berhasil mencegah narkotika jenis methampetamine (sabu) seberat 10,7 Kg.
Dari keempat kasus tersebut, dua di antaranya menggunakan modus paket kiriman, dan dua lainnya dibawa penumpang warga negara Indonesia melalui terminal kedatangan internasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang, mengatakan, bahwa modus penyelundupan melalui paket kiriman masih sering ditemukan. Pada kasus yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai Soekarno Hatta kali ini, sabu disembunyikan dalam paket berupa charger.
Pada kasus pertama pada Senin (13/03) ditemukan 635 gram sabu. Tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan tersangka AI, RA dan WS saat mengambil paket tersebut di daerah Purwokerto.
“Atas pengakuan AI, dirinya diminta mengambil sabu tersebut oleh seorang narapidana berinisial BT di salah satu lembaga permasyarakatan di Jawa Tengah,” ungkapnya. Tim kemudian menangkap BT bersama rekannya sesama narapidana berinisial AS dan seorang narapidana lainnya berisnisial MAS di Banten.
Hanya berselang dua minggu, pada Rabu (05/04) Bea Cukai Soekarno Hatta kembali menemukan paket yang berisi sabu seberat 4,6 Kg yang disembunyikan dalam paket charger. Tim kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil menangkap YE, pemilik paket sabu tersebut, di daerah Jakarta Selatan.
YE mengaku dikendalikan suaminya yang berkewarganegaraan Nigeria yang tinggal di Lagos. “Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, tim berhasil meringkus R beserta 7 orang lainnya yang membeli satu kilogram sabu dari YE,” ungkap Erwin.
Tak berhenti di situ, Bea Cukai Soekarno Hatta juga berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan sabu yang dibawa penumpang dari Hong Kong dan Malaysia. Pada Senin (10/04), petugas menangkap seorang WNI berinisial N dari Hong Kong yang kedapatan membawa 292 gram sabu.
Sabu tersebut dikemas dalam 19 kapsul yang ia sembunyikan dengan cara ditelan dan dimasukkan ke dalam anus. “Tersangka N mengungkapkan bahwa nantinya akan ada yang menjemput barang tersebut,” ungkap Erwin.
Selain meringkus N, pada Jumat (14/04) petugas kembali mengamankan seorang wanita berinisial LM yang tiba dari Malaysia dan kedapatan berusaha menyelundupkan sabu. “Sabu seberat 5,1 Kg tersebut disembunyikan dalam pastik bungkus teh di dalam kopernya,” jelas Erwin.
Tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, dirinya diperintah oleh seorang narapidana dari salah satu lembaga permasyarakatan di Jakarta yaitu RH.
RH sendiri mengaku bahwa dirinya telah empat kali memerintah LM untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui RH merupakan orang suruhan dari seorang warga negara Pakistan yang masih berstatus DPO.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram.
Dari keempat kasus tersebut, dua di antaranya menggunakan modus paket kiriman, dan dua lainnya dibawa penumpang warga negara Indonesia melalui terminal kedatangan internasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang, mengatakan, bahwa modus penyelundupan melalui paket kiriman masih sering ditemukan. Pada kasus yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai Soekarno Hatta kali ini, sabu disembunyikan dalam paket berupa charger.
Pada kasus pertama pada Senin (13/03) ditemukan 635 gram sabu. Tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan tersangka AI, RA dan WS saat mengambil paket tersebut di daerah Purwokerto.
“Atas pengakuan AI, dirinya diminta mengambil sabu tersebut oleh seorang narapidana berinisial BT di salah satu lembaga permasyarakatan di Jawa Tengah,” ungkapnya. Tim kemudian menangkap BT bersama rekannya sesama narapidana berinisial AS dan seorang narapidana lainnya berisnisial MAS di Banten.
Hanya berselang dua minggu, pada Rabu (05/04) Bea Cukai Soekarno Hatta kembali menemukan paket yang berisi sabu seberat 4,6 Kg yang disembunyikan dalam paket charger. Tim kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil menangkap YE, pemilik paket sabu tersebut, di daerah Jakarta Selatan.
YE mengaku dikendalikan suaminya yang berkewarganegaraan Nigeria yang tinggal di Lagos. “Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, tim berhasil meringkus R beserta 7 orang lainnya yang membeli satu kilogram sabu dari YE,” ungkap Erwin.
Tak berhenti di situ, Bea Cukai Soekarno Hatta juga berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan sabu yang dibawa penumpang dari Hong Kong dan Malaysia. Pada Senin (10/04), petugas menangkap seorang WNI berinisial N dari Hong Kong yang kedapatan membawa 292 gram sabu.
Sabu tersebut dikemas dalam 19 kapsul yang ia sembunyikan dengan cara ditelan dan dimasukkan ke dalam anus. “Tersangka N mengungkapkan bahwa nantinya akan ada yang menjemput barang tersebut,” ungkap Erwin.
Selain meringkus N, pada Jumat (14/04) petugas kembali mengamankan seorang wanita berinisial LM yang tiba dari Malaysia dan kedapatan berusaha menyelundupkan sabu. “Sabu seberat 5,1 Kg tersebut disembunyikan dalam pastik bungkus teh di dalam kopernya,” jelas Erwin.
Tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, dirinya diperintah oleh seorang narapidana dari salah satu lembaga permasyarakatan di Jakarta yaitu RH.
RH sendiri mengaku bahwa dirinya telah empat kali memerintah LM untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui RH merupakan orang suruhan dari seorang warga negara Pakistan yang masih berstatus DPO.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram.
(pur)