Menodong di Restoran Cepat Saji, 2 Pasutri Diringkus Polisi

Rabu, 03 Mei 2017 - 23:04 WIB
Menodong di Restoran Cepat Saji, 2 Pasutri Diringkus Polisi
Menodong di Restoran Cepat Saji, 2 Pasutri Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Dua pasangan suami istri (pasutri) diringkus aparat polres Jakarta Utara setelah melakukan penodongan. Keduanya diringkus tak lama setelah korban melapor ke polisi.

Peristiwa penodongan itu terjadi pada Minggu 30 April 2017 sore di restoran cepat saji Jalan Sunter Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono mengatakan, dua pasutri yang diamankan, yakni Gufli Gasing alias Andi (25) dan Sri Rahayu alias Ayu (26) serta Alfan alias Agam (24) dan Luri Amelia alias Amel (18).

"Saat ini kami masih menyelidiki kasusnya," ucap Sungkono ketika dikonfirmasi, Rabu (3/5/2017).

Dikatakannya, keempat pelakunya yang sama-sama tinggal di Tanjung Priok, kini sudah ditangkap dan mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

‎Terungkapnya kasus ini bermula saat korbannya dan keempat pelaku berjanjian di kawasan itu. Entah perjanjian apa yang dilakukan antara kedua pihak itu.

Namun ketika korban sampai di lokasi, pelaku memaksa meminta dompet korban yang berisi ATM dan uang tunai Rp250 ribu. Selain itu, para pelaku juga merampas smartphone milik korbannya.

"Kemudian para pelaku menodongkan pisau ke korban. Keempat pelaku ini berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor Polisi tak lama setelah korban melakukan pelaporan," jelasnya.

Untuk membuktikan kasus ini, saat ini polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, ‎yakni satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah tas wanita warna coklat, sebilah pisau bergagang kayu warna coklat, 2 unit handphone, serta 4 buah Kartu ATM.‎
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5416 seconds (0.1#10.140)