Tidak Terdaftar, Pemilik Bus Kitrans Diancam Dipolisikan
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Kemenhub Sugihardjo mengatakan, Bus Kitrans yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Puncak, Ciloto, Cianjur beroperasi secara ilegal.
Karena itu, pemilik bus Kitrans diancam bakal dipolisikan oleh Kementerian Perhubungan. Sugihardjo melanjutkan, pihaknya bakal menindak tegas bus-bus pariwisata yang tidak terdaftar oleh Dirjen Perhubungan Darat.
"Ini pidana. Bayangkan yang terdaftar saja kami sanksi tegas, dan ini tidak terdaftar," kata Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 1 Mei 2017.
Dia menambahkan, Kemenhub bakal mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar dapat memberi efek jera kepada pemilik perusahaan penyedia jasa bus pariwisata. Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan polisi untuk menertibkan bus-bus pariwisata yang beroperasi secara ilegal.
Selain tidak terdaftar sebagai bus pariwisata, Bus Kitrans juga tidak tercatat dalam database bus yang telah menempuh uji kelayakan. Kemenhub, kata dia, selama ini kesulitan mengawasi operasional bus pariwisata.
"Bus pariwisata ini berangkat tidak melalui terminal, sehingga pengecekan rem jarang dilakukan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, bus Kitrans dengan nomor polisi B 7057 BGA jurusan Jakarta-Cianjur terlibat kecelakaan di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Cianjur, Jawa Barat pada Minggu 30 April 2017 pagi.
Bus tersebut membawa rombongan KPPS Kebayoran Lama Utara wisata ke Kebun Raya Cibodas sekaligus mengadakan acara perpisahan usai pencoblosan Pilkada DKI 2017. Nahas, rem bus blong hingga menabrak kendaraan di depannya.
Akibat kecelakaan tersebut, 11 orang tewas, lima orang luka berat, dan 42 luka ringan. Empat dari korban tewas merupakan penumpang bus Kitrans yang merupakan rombongan KPPS Kelurahan Kebayoran Lama.
Karena itu, pemilik bus Kitrans diancam bakal dipolisikan oleh Kementerian Perhubungan. Sugihardjo melanjutkan, pihaknya bakal menindak tegas bus-bus pariwisata yang tidak terdaftar oleh Dirjen Perhubungan Darat.
"Ini pidana. Bayangkan yang terdaftar saja kami sanksi tegas, dan ini tidak terdaftar," kata Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 1 Mei 2017.
Dia menambahkan, Kemenhub bakal mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar dapat memberi efek jera kepada pemilik perusahaan penyedia jasa bus pariwisata. Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan polisi untuk menertibkan bus-bus pariwisata yang beroperasi secara ilegal.
Selain tidak terdaftar sebagai bus pariwisata, Bus Kitrans juga tidak tercatat dalam database bus yang telah menempuh uji kelayakan. Kemenhub, kata dia, selama ini kesulitan mengawasi operasional bus pariwisata.
"Bus pariwisata ini berangkat tidak melalui terminal, sehingga pengecekan rem jarang dilakukan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, bus Kitrans dengan nomor polisi B 7057 BGA jurusan Jakarta-Cianjur terlibat kecelakaan di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Cianjur, Jawa Barat pada Minggu 30 April 2017 pagi.
Bus tersebut membawa rombongan KPPS Kebayoran Lama Utara wisata ke Kebun Raya Cibodas sekaligus mengadakan acara perpisahan usai pencoblosan Pilkada DKI 2017. Nahas, rem bus blong hingga menabrak kendaraan di depannya.
Akibat kecelakaan tersebut, 11 orang tewas, lima orang luka berat, dan 42 luka ringan. Empat dari korban tewas merupakan penumpang bus Kitrans yang merupakan rombongan KPPS Kelurahan Kebayoran Lama.
(pur)