Dilarang Polisi, Massa Buruh Tetap Akan Aksi di Depan Istana
A
A
A
JAKARTA - Meskipun dilarang mendekati Istana Negara, massa buruh tetap akan menggelar unjuk rasa di lokasi tersebut. Pasalnya, sejumlah elemen buruh telah menyampaikan surat pemberitahuan untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sesuai surat pemberitahuan kepada polisi, buruh akan melaksanakan aksinya di depan Istana Negara. Iqbal meminta aparat kepolisian tidak menghalangi buruh yang ingin menyampaikan aspirasinya.
"KSPI sudah mengajukan izin, atau pemberitahuan ke Mabes Polri, dan sudah ada tanda terimanya, lokasi aksi kita di Istana. Oleh karena itu kita minta ke polisi untuk bisa aksi depan Istana," kata Iqbal di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Iqbal menambahkan, polisi tidak bisa memperlakukan aksi buruh dengan rentetan aksi-aksi yang dilakukan sejumlah ormas beberapa waktu lalu. Menurutnya, kepolisian dalam mengawal aksi unjuk rasa harus berpedoman kepada Undang-Undang No 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Kami sudah memberitahu, sudah ada tanda terima, kami akan tetap ke Istana, dengan catatan teman-teman polisi bisa memahami kita," tegas dia.
Hingga kini ribuan buruh yang masih bertahan di Patung Kuda merasa kecewa lantaran tak diperbolehkan menuju ke depan Istana Negara."Gimana ini masak kita enggak boleh ketemu Presiden. Pakai disekat segala. Kita sudah jauh-jauh," kata Andi buruh asal Banten, Senin (1/5/2017).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sesuai surat pemberitahuan kepada polisi, buruh akan melaksanakan aksinya di depan Istana Negara. Iqbal meminta aparat kepolisian tidak menghalangi buruh yang ingin menyampaikan aspirasinya.
"KSPI sudah mengajukan izin, atau pemberitahuan ke Mabes Polri, dan sudah ada tanda terimanya, lokasi aksi kita di Istana. Oleh karena itu kita minta ke polisi untuk bisa aksi depan Istana," kata Iqbal di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Iqbal menambahkan, polisi tidak bisa memperlakukan aksi buruh dengan rentetan aksi-aksi yang dilakukan sejumlah ormas beberapa waktu lalu. Menurutnya, kepolisian dalam mengawal aksi unjuk rasa harus berpedoman kepada Undang-Undang No 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Kami sudah memberitahu, sudah ada tanda terima, kami akan tetap ke Istana, dengan catatan teman-teman polisi bisa memahami kita," tegas dia.
Hingga kini ribuan buruh yang masih bertahan di Patung Kuda merasa kecewa lantaran tak diperbolehkan menuju ke depan Istana Negara."Gimana ini masak kita enggak boleh ketemu Presiden. Pakai disekat segala. Kita sudah jauh-jauh," kata Andi buruh asal Banten, Senin (1/5/2017).
(whb)