K-Sarbumusi Tuntut Pemerintah Serius Urus Masalah Perburuhan

Minggu, 30 April 2017 - 20:39 WIB
K-Sarbumusi Tuntut Pemerintah Serius Urus Masalah Perburuhan
K-Sarbumusi Tuntut Pemerintah Serius Urus Masalah Perburuhan
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K-Sarbumusi NU) meminta Presiden dan DPR untuk segera melakukan sentralisasi peran Kementerian Ketenagakerjaan dari pusat sampai daerah.

Pasalnya banyak persoalan ketenagakerjaan yang masih menjadi permasalahan daerah. Terkadang terjadi aturan yang tumpang tindih dan menyulitkan advokasi jika terjadi permasalahan.

"Seharusnya urusan ketenagakerjaan menjadi bagian yang di desentralisasi menjadi urusan pemerintahan absolut dari pusat sampai daerah dengan merevisi nomenklatur kementerian tenaga kerja menjadi urusan pemeirntahan absolut," ujarSekjen K-Sarbumusi Eko Darwanto saat menggelar koferensi pers di Kantor DPP K-Sarbumusi Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu, (30/4/2017).

Eko menambahkan, tidak hanya persoalan desentralisasi kewenangan Kementerian ketenagakerjaan, keinginan pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akan mendapatkan penolakan. Jika alasannya Revisi Undang-Undang tersebut karena pemerintah ingin memperkecil jumlah serikat buruh.

"Alasan threshould yang didengung-dengungkan oleh Kemnaker sebenarnya selama ini sudah dilaksanakan oleh Kemnaker hanya persoalannya Kemnaker sendiri tidak menghormati hasil verifikasi SP/SB yang dilakukannya. Selalu semuanya dilibatkan baik SP/SB yang punya anggota ataupun tidak, lalu untuk apa hasil verifikasi kalau begitu," lanjut Eko.

Sementara itu, Wakil Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) bidang Dalam Negeri Sukitman melihat, union busting/pemberangusan serikat buruh di dalam perusahaan semakin massif dan sering terjadi, serta dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dengan berbagai cara. Tanpa rasa takut perusahaan-perusahaan ini melakukan kriminalisasi terhadap pegurus dan keberadaan serikat buruh di Indonesia.

"Pemberangusan buruh terjadi karena sangat lemahnya pengawasan dan banyaknya pengawas yang dapat dibeli dan berkolaborasi dengan pengusaha," kata Sukitman

Wakil Presiden K-Sarbumusi Bidang Luar Negeri, Muhammad Miftah Farid menyoroti kinerja dari pemerintah dalam menangani TKA. Miftah menganggap pemerintah harus mengambil tindakan atas TKA unskill tersebut.

"Untuk menyerap tenaga kerja dalam negeri, pemerintah harus mengembalikan TKA unskill yang masuk di Indonesia," tutur Miftah. Miftah juga meminta kepada pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.

"Nasib buruh di Indonesia harus mendapatkan hak yang semestinya," ucap Miftah.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4109 seconds (0.1#10.140)