Diancam 6 Tahun Penjara, Buni Yani Merasa Dibodohi Penegak Hukum
A
A
A
JAKARTA - Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujara kebencian lewat akun Facebook terkait video Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Mantan dosen salah satu kampus swasta di Jakarta itu pun diancam dengan hukuman enam tahun penjara.
"Orang yang mengabarkan kebenaran diancam enam tahun dan dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat 2. Sementara orang yang melakukan berbicara kurang etis penistaan agama itu dituntut satu tahun. Itu percobaan juga yang sudah tidak pasti masuk penjara. Betul enggak sih logika kita, nurani kita sebagai bangsa, dibolak balik gitu loh sejak awal," kata Buni di Hotel Sofyan Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Buni menambahkan, pada akun Facebook-nya memuat partial quotation (kutipan sebagian) yang lazim digunakan dalam dunia akademik. "Ini saya pertanyaan loh bukan sebuah pernyataan. Pakai kutipan frase itu ya biasa. Jika pakai kutipan frase disebut melakukan ujaran kebencian, maka dosen dan wartawan bisa-bisa dianggap salah semua," lanjutnya.
Dia pun merasa dibodohi oleh ulah para penegak hukum yang membolakbalikan kasus. "Ini kan kita jadi dianggap bodoh dan gila semua. Seolah-olah kita enggak paham hukum, enggak paham logika seperti ini. Nah ini enggak masuk akal sesungguhnya ya satu tahun, kalau kita lihat sejak awal sebetulnya Pak Basuki ini bisa dua (pasal) itu kalau enggak salah pasal dikenakan, Pasal 156 dan Pasal 28 kena juga UU ITE," lanjutnya.
Kemudian, lanjut Buni, pasal yang terdapat dalam UU ITE itu tidak dimasukkan dan hanya dimasukkan tentang penodaan agama. "Tapi kemudian UU itu didrop, jaksanya maju hanya dengan Pasal 156. Sekarang kan tuntutannya subsider juga. Nanti lolos tuh, Buni Yani masuk penjara enam tahun," tegas Buni.
"Orang yang mengabarkan kebenaran diancam enam tahun dan dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat 2. Sementara orang yang melakukan berbicara kurang etis penistaan agama itu dituntut satu tahun. Itu percobaan juga yang sudah tidak pasti masuk penjara. Betul enggak sih logika kita, nurani kita sebagai bangsa, dibolak balik gitu loh sejak awal," kata Buni di Hotel Sofyan Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Buni menambahkan, pada akun Facebook-nya memuat partial quotation (kutipan sebagian) yang lazim digunakan dalam dunia akademik. "Ini saya pertanyaan loh bukan sebuah pernyataan. Pakai kutipan frase itu ya biasa. Jika pakai kutipan frase disebut melakukan ujaran kebencian, maka dosen dan wartawan bisa-bisa dianggap salah semua," lanjutnya.
Dia pun merasa dibodohi oleh ulah para penegak hukum yang membolakbalikan kasus. "Ini kan kita jadi dianggap bodoh dan gila semua. Seolah-olah kita enggak paham hukum, enggak paham logika seperti ini. Nah ini enggak masuk akal sesungguhnya ya satu tahun, kalau kita lihat sejak awal sebetulnya Pak Basuki ini bisa dua (pasal) itu kalau enggak salah pasal dikenakan, Pasal 156 dan Pasal 28 kena juga UU ITE," lanjutnya.
Kemudian, lanjut Buni, pasal yang terdapat dalam UU ITE itu tidak dimasukkan dan hanya dimasukkan tentang penodaan agama. "Tapi kemudian UU itu didrop, jaksanya maju hanya dengan Pasal 156. Sekarang kan tuntutannya subsider juga. Nanti lolos tuh, Buni Yani masuk penjara enam tahun," tegas Buni.
(whb)