Gerakan Ibu Negara Minta Majelis Hakim Hukum Berat Ahok

Jum'at, 28 April 2017 - 12:02 WIB
Gerakan Ibu Negara Minta...
Gerakan Ibu Negara Minta Majelis Hakim Hukum Berat Ahok
A A A
JAKARTA - Gerakan Ibu Negeri (GIN) yang merupakan organisasi massa berbasis kaum ibu di Indonesia meminta majelis hakim memberikan vonis berat terhadap terdakwa kasus penistaan agama yakni, Basuki T Purnama (Ahok).

Ketua PP GIN Neno Warisman mengatakan, vonis paling berat layak diterima Ahok guna memberikan efek jera kepada Gubernur DKI Jakarta tersebut. Dengan begitu, Ahok diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.

"Namun sayangnya tuntutan JPU hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata Neno dalam diskusi bertajuk 'Hilangnya Keadilan dari Nurani Bangsa dan Peradilan di Hotel Sofyan Betawi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).

Dari tuntuntuan JPU itu, menurut Neno memunculkan keganjilan masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan. Seolah-olah, Ahok dilindungi dari segala jeratan hukum.

Neno menambahkan, Buni Yani yang mengunggah video pidato Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukumannya enam tahun.

"Padahal, perbuatan Buni Yani adalah suatu kewajiban untuk dilakukan oleh setiap orang jika melihat adanya kejahatan. Tapi, mengapa orang yang mempublikasikan kebenaran justru dijadikan tersangka?," kata Neno.

Neno melanjutkan, GIN memberikan sikap dan pandangannya terhadap penegakan hukum di Indonesia guna menjaga independensinya. Juga, memperjuangkan tuntutan hati nurani bangsa. "Karena sejatinya perbuatan Ahok telah mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8783 seconds (0.1#10.140)