Perampok di Pondok Indah Dihukum 6 Tahun Penjara

Rabu, 26 April 2017 - 10:00 WIB
Perampok di Pondok Indah...
Perampok di Pondok Indah Dihukum 6 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Salah stau pelaku perampokan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu yakni, AJ divonis hukuman selama enam tahun penjara. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap AJ dalam sidang yang digelar Selasa, 25 April 2017 kemarin.

Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring menyatakan AJ secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dan dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara. Vonis terhadap dalam perampokan di rumah pensiunan karyawan PT Exxon Mobil, Asep Sulaeman ini lebih ringan dari dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya beberapa waktu lalu, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim memberikan vonis 6 tahun karena AJ telah mengakui perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya itu.

Usai divonis hakim, JPU dan tim terdakwa AJ mengaku akan memikirkan untuk mengajukan banding ataukah tidak. Adapun kasus perampokan tersebut terjadi pada 3 September 2016 lalu.

Perampokan ini sempoat menyita perhatian masyarakat karena para pelaku menyandera sejumlah penghuni rumah. Beruntung petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan para sandera dan menangkap dua pelaku.( Baca: Sebelum Digerebek, Korban Beri Isyarat Pelaku Perampokan 2 Orang )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7323 seconds (0.1#10.140)