Lagi Mangkal, Pedagang Tahu Bulat Dirampok 6 Remaja Cilincing
A
A
A
JAKARTA - Berlagak sok preman, 6 remaja di Cilincing nekat merampok pedagang tahu bulat saat berdagang di Kampung Grandong, depan SMA 266, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat 21 April 2017 lalu.
Kapolsek Cilincing, Kompol Ali Zusron membenarkan akan hal itu. Menurutnya 3 dari 6 pelaku, yakni, Deri Maulana (17), Faisal Agung Syahputra (18), dan Sigit Cikal Maulana, (19) dibekuk tanpa ampun bersama dengan barang bukti benda tajam pisau.
"Saat ini kami juga masih memburu tiga pelaku lainnya," kata Kompol Ali, Selasa (25/4/2017).
Terungkapnya aksi ini bermula saat dua orang korban melaporkan kejadian ini ke pihaknya. Kala itu keduanya di rampok oleh 6 orang preman kampung. Tanpa basa basi, 2 dari keenamnya menodongkan pisau sembari meminta uang.
Korban melawan dan tak memberikan uang. Karena kesal mereka kemudian melakukan perusakan, mematahkan tuas lampu mobil serta mengambil paksa handphone korban. "Beberapa uang dagangan juga diambil sebelum akhirnya melarikan diri," katanya.
Atas perbuatannya, tiga pelaku ini terancam di ejrat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kapolsek Cilincing, Kompol Ali Zusron membenarkan akan hal itu. Menurutnya 3 dari 6 pelaku, yakni, Deri Maulana (17), Faisal Agung Syahputra (18), dan Sigit Cikal Maulana, (19) dibekuk tanpa ampun bersama dengan barang bukti benda tajam pisau.
"Saat ini kami juga masih memburu tiga pelaku lainnya," kata Kompol Ali, Selasa (25/4/2017).
Terungkapnya aksi ini bermula saat dua orang korban melaporkan kejadian ini ke pihaknya. Kala itu keduanya di rampok oleh 6 orang preman kampung. Tanpa basa basi, 2 dari keenamnya menodongkan pisau sembari meminta uang.
Korban melawan dan tak memberikan uang. Karena kesal mereka kemudian melakukan perusakan, mematahkan tuas lampu mobil serta mengambil paksa handphone korban. "Beberapa uang dagangan juga diambil sebelum akhirnya melarikan diri," katanya.
Atas perbuatannya, tiga pelaku ini terancam di ejrat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(ysw)