JPU: Isi Pleidoi Ahok Tidak Ada Fakta Baru

Selasa, 25 April 2017 - 13:32 WIB
JPU: Isi Pleidoi Ahok...
JPU: Isi Pleidoi Ahok Tidak Ada Fakta Baru
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai isi pleidoi yang disampaikan terdakwa dugaan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) bukanlah fakta baru. Sehingga JPU hanya menyampaikan replik secara lisan saja.

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, akan memyampaikan replik di pengadilan sacara lisan saja. Sebab, JPU menilai apa yang disampaikan Ahok tak ada fakta yang baru dan JPU juga harus mengembalikan jadwal yang sudah mundur tersebut karena tertundanya agenda pembacaan tuntutan lalu.

"Itu juga pengulangan dimateri eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Demi menghindari pengulangan yang tak perlu, kami rasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Prinsipnya kami tetap pada tuntutan kami bacakan," ujar Ali pada wartawan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Ali membantah statement kuasa hukum Ahok tentang tak adanya penjelasan rinci soal penghinaan pada golongan. Sebab, yang dimaksud golongan itu salah satunya agama, yang mana golongan orang yang beragama Islam.

"Kalau soal Buni Yani, itu kan yang meresahkan memang ditimbulkan oleh Buni Yani. Jadi dua-duanya (Buni Yani dan Ahok) itu yang salah, makanya satu di proses di PN Depok, dan satu di sini," tuturnya.

Soal tuntutannya yang mengenakan Ahok hanya pada Pasal 156 KUHP itu karena JPU menilai, niatan penodaan yang tampak dari ucapan Ahok itu tertuju pada orang yang menyampaikan Al Maidah 51, bukan ayat Alqurannya.

"Makanya, kita nilai tuntutan itu cenderung ditunjukkan kepada orang daripada Al Maidah itu sendiri," katanya. Sementara itu, dalam pleidoinya, kuasa hukum Ahok menyampaikan pada majelis hakim agar hakim memutuskan, pertama menyatakan Ahok tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dalam Pasal 156 a KUHP.

Melakukan tindak pidana menghina suatu golongan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua dalam Pasal 156 KUHP. Kedua, menyatakan membebaskan Ahok dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Ketiga, menyatakan memulihkan hak-hak harkat martabat kedudukan kemampuan ahok pada keadaannya semula sebelum adanya perkara ini.

Keempat, menyatakan barang bukti yang disampaikan Ahok tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Ahok. Dan kelima, membebankan biaya perkara kepada negara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)