Pleidoi Keluar dari Bahasan Kasus, Hakim Tegur Ahok

Selasa, 25 April 2017 - 10:06 WIB
Pleidoi Keluar dari...
Pleidoi Keluar dari Bahasan Kasus, Hakim Tegur Ahok
A A A
JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) membacakan pleidoinya di dalam persidangan ke-21 itu. Pembacaan pleidoi sebanyak lima halaman itu, Majelis Hakim menegur Ahok karena sempat keluar dari bahasan kasusnya.

Dalam pembacaan pleidoinya Ahok mengatakan, dirinya tak menistakan agama dan tuduhan penistaan agama kepadanya merupakan fitnah belaka
"Saya tak ada niatan untuk menghina agama tertentu ataupun golongan tertentu. Saya bukan penista agama, semua itu fitnah. Sesuai fakta, tak ada satu pun (warga Kepulauan Seribu) yang mempersoalkan," ujar Ahok di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Ahok lantas membuat analogi untuk menggambarkan bagaimana ucapannya di Kepulauan Seribu itu bukanlah suatu tindakan penistaan agama. Namun, majelis hakim Dwiarso menegur Ahok karena pembahasannya itu di luar konteks kasus dugaan penistaan agama.

"Saudara terdakwa jangan membahas apa yang di luar ini," kata Dwiarso menegur. Usai itu, Ahok kembali membacakan pledoinya yang berisi lima halaman tersebut.

Dalam pledoinya, Ahok menyalahkan Buni Yani yang mana unggahannya itu merupakan tindakan provokatif yang akhirnya menjerat dia di pengadilan terkait kasus dugaan penistaan agama ini.

Ahok pun membuat analogi lagi dengan mengutip film Nemo. Di Jakarta, dirinya ibarat seekor ikan kecil yang kerap difitnah orang tapi tetap berjuang melayani warga Jakarta, salah satunya dengan program budidaya ikan kerapu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5694 seconds (0.1#10.140)