Kuasa Hukum: Ada 3 Poin Utama dalam Pleidoi Ahok
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa penistaan agama akan membacakan pleidoi secara terpisah. Tim hukum Ahok menyoroti tiga poin dalam pleidoi tersebut.
Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kuasa hukum dan Ahok akan membacakan pleidoi secara terpisah. Ada tiga poin yang disoroti didalam pleidoinya itu, pertama tentang alat bukti yang digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa tak sesuai Pasal 184 KUHAP.
"Pasal 184 KUHAP alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Ternyata alat bukti itu tak ditemukan untuk mendukung dakwaan jaksa," tutur Wayan Sudirta pada Selasa (25/4/2017).
Kedua, lanjut dia, kuasa hukum meyakini tindakan Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu tak memenuhi unsur melawan hukum. Sebuah tindak pidana tak bisa didakwakan pada terdakwa bila tak ada unsur perbuatan melawan hukum.
Ketiga, saat di Kepulauan Seribu, kliennya tengah menjalankan program sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kuasa hukum menilai, Ahok tengah melaksanakan perintah Undang-Undang sesuai Pasal 50 KUHP.
"Pak Basuki sedang menjalani perintah UU. Kalau orang sedang menjalani perintah UU tak dapat dihukum sesuai dengan Pasal 50 KUHP," terangnya.
Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kuasa hukum dan Ahok akan membacakan pleidoi secara terpisah. Ada tiga poin yang disoroti didalam pleidoinya itu, pertama tentang alat bukti yang digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa tak sesuai Pasal 184 KUHAP.
"Pasal 184 KUHAP alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Ternyata alat bukti itu tak ditemukan untuk mendukung dakwaan jaksa," tutur Wayan Sudirta pada Selasa (25/4/2017).
Kedua, lanjut dia, kuasa hukum meyakini tindakan Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu tak memenuhi unsur melawan hukum. Sebuah tindak pidana tak bisa didakwakan pada terdakwa bila tak ada unsur perbuatan melawan hukum.
Ketiga, saat di Kepulauan Seribu, kliennya tengah menjalankan program sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kuasa hukum menilai, Ahok tengah melaksanakan perintah Undang-Undang sesuai Pasal 50 KUHP.
"Pak Basuki sedang menjalani perintah UU. Kalau orang sedang menjalani perintah UU tak dapat dihukum sesuai dengan Pasal 50 KUHP," terangnya.
(whb)