Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Setelah dibacakan runut secara bergantian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Sidang Ahok dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (20/4/2017) pagi. Dalam sidang itu, Ketua JPU Ali Mukartono mengawali pembacaan surat tuntutan berdasarkan pasal 156 a dan 156 KUHP.
Selanjutnya, pembacaan surat penuntutan dilanjutkan oleh sejumlah JPU lainnya.
Setelah JPU membacakan tuntutan, saksi-saksi, dan fakta hukum di persidangan, terdakwa Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dengan merujuk pasal 156 KUHP.
"Terdakwa Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, melakukan penghinaan atau ujaran kebencian. Sehingga jaksa menjatuhkan tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun," kata Ali Mukartono di Gedung Kementan, Jaksel, Kamis (20/4/2017).
Sidang Ahok dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (20/4/2017) pagi. Dalam sidang itu, Ketua JPU Ali Mukartono mengawali pembacaan surat tuntutan berdasarkan pasal 156 a dan 156 KUHP.
Selanjutnya, pembacaan surat penuntutan dilanjutkan oleh sejumlah JPU lainnya.
Setelah JPU membacakan tuntutan, saksi-saksi, dan fakta hukum di persidangan, terdakwa Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dengan merujuk pasal 156 KUHP.
"Terdakwa Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, melakukan penghinaan atau ujaran kebencian. Sehingga jaksa menjatuhkan tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun," kata Ali Mukartono di Gedung Kementan, Jaksel, Kamis (20/4/2017).
(ysw)