Habib Novel Berharap Jaksa Tuntut Ahok 5 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Bamukmin berharap JPU Kasus Dugaan Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) bisa memberikan tuntutan maksimal.
"Saya berharap jaksa yang saat ini lagi membacakan uraian tuntutannya semoga diakhir pembacaan tuntutannya bisa menjatuhkan Ahok tuntutan 5 tahun penjara tanpa kurang satu tahun. Tanpa berkurang saru hari," kata Novel ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (20/4/2017).
Menurut Novel hal itu bisa menjadi penebusan 'kesalahan' JPU yang mengundur jadwal pembacaan tuntutan. "Jaksa harus tebus dosanya yg telah menunda pembacaanya karena dengab alasan pilkada," tegas Novel.
Sebelumnya diberitakan, JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Ahok dengan dalih belum siap. Sementara dari Polda Metro Jaya mengajukan surat penundaan dengan alasan keamanan menjelang Pilkada DKI Putaran Kedua.
"Saya berharap jaksa yang saat ini lagi membacakan uraian tuntutannya semoga diakhir pembacaan tuntutannya bisa menjatuhkan Ahok tuntutan 5 tahun penjara tanpa kurang satu tahun. Tanpa berkurang saru hari," kata Novel ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (20/4/2017).
Menurut Novel hal itu bisa menjadi penebusan 'kesalahan' JPU yang mengundur jadwal pembacaan tuntutan. "Jaksa harus tebus dosanya yg telah menunda pembacaanya karena dengab alasan pilkada," tegas Novel.
Sebelumnya diberitakan, JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Ahok dengan dalih belum siap. Sementara dari Polda Metro Jaya mengajukan surat penundaan dengan alasan keamanan menjelang Pilkada DKI Putaran Kedua.
(ysw)