Jampidum: JPU Siap Bacakan Tuntutan Hukum untuk Ahok
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) siap dibacakan dalam persidangan lanjutan pada Kamis, 20 April 2017 besok.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah siap membacakan tuntutan untuk Ahok. Rachmad enggan membeberkan pasal-pasal yang akan dikenakan jaksa untuk menuntut Ahok.
"Lihat saja nanti, semuanya sudah disusun," kata Rachmad kepada wartawan, Rabu (19/4/2017). Sebelumnya, di persidangan lanjutan kasus ini pada Selasa, 11 April 2017 lalu, JPU menunda pembacaan tuntutan untuk Ahok dengan alasan penyusunan berkasnya belum siap.
Di tempat terpisah, Ahok telah siap akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan penistaan agama besok. "Ini semua takdir hidup orang semua di tangan Tuhan. Saya akan menjalani dengan sabar dan ikhlas apapun yang dituntut JPU," kata Ahok saat jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah siap membacakan tuntutan untuk Ahok. Rachmad enggan membeberkan pasal-pasal yang akan dikenakan jaksa untuk menuntut Ahok.
"Lihat saja nanti, semuanya sudah disusun," kata Rachmad kepada wartawan, Rabu (19/4/2017). Sebelumnya, di persidangan lanjutan kasus ini pada Selasa, 11 April 2017 lalu, JPU menunda pembacaan tuntutan untuk Ahok dengan alasan penyusunan berkasnya belum siap.
Di tempat terpisah, Ahok telah siap akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan penistaan agama besok. "Ini semua takdir hidup orang semua di tangan Tuhan. Saya akan menjalani dengan sabar dan ikhlas apapun yang dituntut JPU," kata Ahok saat jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat.
(whb)