Bawaslu: Tumpukan Sembako Dominasi Pelanggaran Selama Masa Tenang
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut jumlah pelanggaran yang berhasil diungkap selama masa tenang putaran kedua pemilihan gubernur (pilgub) mencapai 21 temuan atau laporan.
Dari jumlah itu 17% di antaranya didominasi oleh pelanggaran politik uang (money politic) sementara sisanya SARA (12%), kampanye di tempat ibadah (12%), kampanye hitam (black campaign) (10%) kode etik (5%) serta daftar pemilih (5%).
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengakui, politik uang masih mendominasi pelanggaran selama masa tenang kampanye Pilgub DKI putaran kedua. Menurut dia, pelanggaran jenis ini adalah yang tertinggi dibandingkan jenis pelanggaran pidana lain yang ada.
"Pelanggaran paling tinggi adalah politik uang. Ada pelanggaran lain yaitu pemberitahuan kampanye (25%) tapi ini pelanggaran administratif," ujar Bagja usai menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Menurut Bagja, banyaknya pelanggaran selama masa tenang adalah bukti masyarakat yang semakin sadar terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi disekitarnya.
Menurut dia, apresiasi juga laik diberikan kepada pengawas ditingkat kecamatan dan lapangan yang bekerja keras mengungkap segala bentuk pelanggaran yang dilaporkan kepadanya, termasuk meminta klarifikasi dari sejumlah orang yang berkaitan dengan pelanggaran politik uang.
"Kalau kita ikuti kerja panwascam maka kita akan banyak melihat tumpukan sembako, serta temuan politik uang lain," tambah Bagja.
Dari jumlah itu 17% di antaranya didominasi oleh pelanggaran politik uang (money politic) sementara sisanya SARA (12%), kampanye di tempat ibadah (12%), kampanye hitam (black campaign) (10%) kode etik (5%) serta daftar pemilih (5%).
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengakui, politik uang masih mendominasi pelanggaran selama masa tenang kampanye Pilgub DKI putaran kedua. Menurut dia, pelanggaran jenis ini adalah yang tertinggi dibandingkan jenis pelanggaran pidana lain yang ada.
"Pelanggaran paling tinggi adalah politik uang. Ada pelanggaran lain yaitu pemberitahuan kampanye (25%) tapi ini pelanggaran administratif," ujar Bagja usai menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Menurut Bagja, banyaknya pelanggaran selama masa tenang adalah bukti masyarakat yang semakin sadar terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi disekitarnya.
Menurut dia, apresiasi juga laik diberikan kepada pengawas ditingkat kecamatan dan lapangan yang bekerja keras mengungkap segala bentuk pelanggaran yang dilaporkan kepadanya, termasuk meminta klarifikasi dari sejumlah orang yang berkaitan dengan pelanggaran politik uang.
"Kalau kita ikuti kerja panwascam maka kita akan banyak melihat tumpukan sembako, serta temuan politik uang lain," tambah Bagja.
(mhd)