Diduga Bagi-bagi Sembako, Tim Ahok-Djarot Dilaporkan ke Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan timses nomor urut dua, Ahok-Djarot ke Bawaslu DKI Jakarta atas dugaan politik uang dalam bentuk bagi-bagi sembako.
Ketua ACTA Kris Ibnu mengatakan, ACTA mendatangi Bawaslu DKI Jakarta pada Minggu (16/4/2017) ini untuk melaporkan timses Ahok-Djarot karena tetangkap tangan melakukan politik uang di kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan dan Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Sesuai UU Pilkada kami harus bergerak cepat tidak boleh membiarkan temuan yang berupa pelanggaran pilkada itu berlarut-larut," ujar Kris pada wartawan di Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Minggu (16/4/2017).
Menurut Kris, Bawaslu harus dapat dengan cepat melakukan penyelidikan tentang temuannya itu sehingga perbuatan yang dilakukan orang tak bertanggung jawab itu bisa dihentikan. ACTA pun meminta temuan-temuannya itu segera diproses sehingga bisa dibawa ke pengadilan untuk diadili sesuai SOP Bawaslu.
"Buktinya ada sembako yang kami dapatkan dari saksi di sana. Kami akan melapor kepada komisioner Bawaslu 1, selain sembako ada rekaman video," tuturnya.
Dia menerangkan, laporan yang dilakukan masyarakat ke ACTA itu menunjukan tingkat kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi terkat pelanggaran polotok uang. ACTA pun mendapatkan laporan itu pula salah satunya dari rumah Djoang. "Kami akan siaga sampai Pilkada DKI selesai," katanya.
Ketua ACTA Kris Ibnu mengatakan, ACTA mendatangi Bawaslu DKI Jakarta pada Minggu (16/4/2017) ini untuk melaporkan timses Ahok-Djarot karena tetangkap tangan melakukan politik uang di kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan dan Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Sesuai UU Pilkada kami harus bergerak cepat tidak boleh membiarkan temuan yang berupa pelanggaran pilkada itu berlarut-larut," ujar Kris pada wartawan di Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Minggu (16/4/2017).
Menurut Kris, Bawaslu harus dapat dengan cepat melakukan penyelidikan tentang temuannya itu sehingga perbuatan yang dilakukan orang tak bertanggung jawab itu bisa dihentikan. ACTA pun meminta temuan-temuannya itu segera diproses sehingga bisa dibawa ke pengadilan untuk diadili sesuai SOP Bawaslu.
"Buktinya ada sembako yang kami dapatkan dari saksi di sana. Kami akan melapor kepada komisioner Bawaslu 1, selain sembako ada rekaman video," tuturnya.
Dia menerangkan, laporan yang dilakukan masyarakat ke ACTA itu menunjukan tingkat kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi terkat pelanggaran polotok uang. ACTA pun mendapatkan laporan itu pula salah satunya dari rumah Djoang. "Kami akan siaga sampai Pilkada DKI selesai," katanya.
(whb)