Buron Empat Bulan, Penusuk Terapis Panti Pijat Diringkus

Minggu, 16 April 2017 - 13:46 WIB
Buron Empat Bulan, Penusuk...
Buron Empat Bulan, Penusuk Terapis Panti Pijat Diringkus
A A A
JAKARTA - Polres Metro Bekasi dan Polsek Serang baru meringkus seorang buronan kasus penusukan seorang terapis anti pijat di Kampung Ceper RT1/3, Desa Sukaragaman, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, 5 Desember 2016 lalu.

Korban Aan Hayati (38) ditemukan terkapar bersimbah darah dengan enam luka tusukan di leher, dada, pinggang dan bahu. Beruntungnya, korban selamat dan hanya mengalami kritis waktu itu."Setelah buron empat bulan, AE (35) pelaku akhirnya kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito, Minggu (16/4).
Menurut dia, AEditangkap saat bersembunyi di Kulonprogo, Yogyakarta.
Saat akan ditangkap, pelaku hendak kabur ke rumah kerabatnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rizal mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat korban yang terkapar ditolong pemilik panti pijat Julianah (49) yang bergegas membawa korban ke Rumah Sakit Amanda di dekat lokasi. Dari keterangan Julianah diketahui pelaku merupakan petugas keamanan di desa setempat.

Sebab, tali pinggang berlambang keamanan dan sepasang sepatunya tertinggal di lokasi kejadian. Kepada polisi, AE mengaku sempat cekcok dengan korban sebelum menusuk Aan menggunakan pisau dapur.
Percekcokan itu dipicu karena biaya jasa pisat yang dibayar AE kepada korban kurang Rp50.000. Karena perjanjian awalnya, mereka berdua sepakat tarif pijat Rp150.000.

Rupanya setelah dipijat, tersangka hanya membayar Rp100.000. Tidak terima pelaku ingkar, korban terus menuntut agar AE melunasi kekurangan biaya jasa pijat.

Namun tersangka mengambil sebilah pisau dari dapur di panti pijat dan menghujamkannya ke tubuh korban. "Melihat korban tidak berdaya, tersangka kabur dengan membawa tas korban yang berisi uang dan ponselnya," ungkapnya.

Kapolsek Serang Baru AKP Bowo Lesmana menambahkan, pelaku berpindah-pindah tempat untuk mengecoh penyidik menangkapnya. Beruntung petugas berhasil lebih dulu menangkap tersangka saat hendak kabur ke daerah NTB.

"Pelaku masih bujang, sehingga dia bebas berpindah-pindah tempat untuk mengecoh penyidik," tambahnya. Sementara kondisi korban kian membaik, meski Aan mengalami enam luka tusukan di bagian tubuhnya.

Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan hingga mengakibatkan korban luka berat. Serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8350 seconds (0.1#10.140)