Ojek Online Pelat Nomor Luar Bogor Dilarang Beroperasi
A
A
A
BOGOR - Pemkab Bogor melarang angkutan online berpelat nomor luar Bogor beroperasi di wilayah tersebut. Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 27/2017 tentang Angkutan Online.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi menjelaskan, meski Perbup tersebut belum efektif diberlakukan karena saat sejak diterbitkan pada 3 April lalu hingga kini masih dalam tahap sosialiasi."Tapi ada beberapa poin penting yang perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat, khususnya para driver ojek online. Di antaranya soal area operasional, sanksi administratif dan titik keberangkatan dan pembatasan armada," kata Dudi kepada wartawan, Senin, 10 April 2017.
Dudi menuturkan, angkutan online kendaraan roda dua yang beroperasi di Bogor, baik kota maupun kabupaten dilarang berpelat nomor luar daerah. "Isi Perbup ini disamakan dengan Kota Bogor, agar tidak ada yang bertentangan dalam menerapkan aturan," tuturnya.
Jika masih ditemukan ojek online berpelat nomor luar daerah Bogor yang beroperasi di Bogor maka akan dikenakan sanksi berupa adminstrasi. "Sekarang ini masih tahapan sosialisasi selama satu bulan ke depan. Jika sudah efektif kami bisa melakukan penindakan jika ditemukan ada pelanggaran," ucapya.
Sementara itu, meski sudah diterapkan pada 1 April lalu, Pemkot Bogor dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 21/2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Teknologi Aplikasi belum menentukan jumlah kuota ojek online yang diperbolehkan beroperasi di Kota Bogor.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Jimmy Hutapea menuturkan, penentuan kuota ojek online akan dirumuskan oleh tim terpadu yang merupakan pengawas keberadaan ojek online. “Memang Pemkot akan mengatur kuota. Tapi masih harus dirapatkan dengan stakeholder yang ada,” jelasnya
Dalam Perwali yang ada saat ini baru sebatas mengatur tentang ketertiban tempat parkir ojek online. Bahkan, yang melakukan penindakan pun bukan tim terpadu, tapi tim gabungan dari Dishub dan Satpol PP.
“Untuk yang perwali itu belum menerapkan yang jumlah, baru mengatur bahwa ojek online harus mengikuti Perda Ketertiban Umum. Mereka tidak boleh parkir di tempat tempat umum yang bukan peruntukannya,” tuturnya.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi menjelaskan, meski Perbup tersebut belum efektif diberlakukan karena saat sejak diterbitkan pada 3 April lalu hingga kini masih dalam tahap sosialiasi."Tapi ada beberapa poin penting yang perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat, khususnya para driver ojek online. Di antaranya soal area operasional, sanksi administratif dan titik keberangkatan dan pembatasan armada," kata Dudi kepada wartawan, Senin, 10 April 2017.
Dudi menuturkan, angkutan online kendaraan roda dua yang beroperasi di Bogor, baik kota maupun kabupaten dilarang berpelat nomor luar daerah. "Isi Perbup ini disamakan dengan Kota Bogor, agar tidak ada yang bertentangan dalam menerapkan aturan," tuturnya.
Jika masih ditemukan ojek online berpelat nomor luar daerah Bogor yang beroperasi di Bogor maka akan dikenakan sanksi berupa adminstrasi. "Sekarang ini masih tahapan sosialisasi selama satu bulan ke depan. Jika sudah efektif kami bisa melakukan penindakan jika ditemukan ada pelanggaran," ucapya.
Sementara itu, meski sudah diterapkan pada 1 April lalu, Pemkot Bogor dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 21/2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Teknologi Aplikasi belum menentukan jumlah kuota ojek online yang diperbolehkan beroperasi di Kota Bogor.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Jimmy Hutapea menuturkan, penentuan kuota ojek online akan dirumuskan oleh tim terpadu yang merupakan pengawas keberadaan ojek online. “Memang Pemkot akan mengatur kuota. Tapi masih harus dirapatkan dengan stakeholder yang ada,” jelasnya
Dalam Perwali yang ada saat ini baru sebatas mengatur tentang ketertiban tempat parkir ojek online. Bahkan, yang melakukan penindakan pun bukan tim terpadu, tapi tim gabungan dari Dishub dan Satpol PP.
“Untuk yang perwali itu belum menerapkan yang jumlah, baru mengatur bahwa ojek online harus mengikuti Perda Ketertiban Umum. Mereka tidak boleh parkir di tempat tempat umum yang bukan peruntukannya,” tuturnya.
(whb)