Tuntutan Belum Selesai Diketik Jaksa, Sidang Ahok Ditunda 20 April
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda sidang pembacaan tuntutan pada kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penundaan itu dilakukan dengan alasan, jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan pengetikan materi tuntutan.
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, JPU kehabisan waktu untuk menyelesaikan pengetikan materi tuntutan terhadap terdakwa Ahok sehingga dia meminta pembacaan dilakukan pada sidang selanjutnya pada Kamis 20 April 2017.
"Ternyata waktu satu minggu tak cukup menyusun surat tuntutan. Maka itu, kami memohon waktu, untuk membacakan surat tuntutan tak bisa kami bacakan hari ini," ujarnya dalam persidangan ke-18 di Auditorium Kementerian pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Senin (11/4/2017).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto lantas mempertanyakan waktu yang tidak cukup untuk membuat tuntutan. Padahal, JPU yang bertugas dalam kasus ini terdiri lebih dari lima orang.
"Saudara penuntut umum ini belum selesai ngetiknya? Orang segini banyak kok, masa ngetik tak bisa dibagi-bagi?," tuturnya. (Baca Juga: Demi Keamanan, Polda Minta Sidang Lanjutan Ahok Ditunda
Ali menjawab, tuntutan belum selesai bukan karena adanya faktor kesengajaan. Tapi adanya pemahamanan yang tengah dibahas. "Kami banyak pemahaman komprehensif, sampai tadi malam belum selesai," katanya. (Baca Juga: Polda Metro Akui Kirim Surat Soal Penundaan Sidang Ahok(mhd)
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, JPU kehabisan waktu untuk menyelesaikan pengetikan materi tuntutan terhadap terdakwa Ahok sehingga dia meminta pembacaan dilakukan pada sidang selanjutnya pada Kamis 20 April 2017.
"Ternyata waktu satu minggu tak cukup menyusun surat tuntutan. Maka itu, kami memohon waktu, untuk membacakan surat tuntutan tak bisa kami bacakan hari ini," ujarnya dalam persidangan ke-18 di Auditorium Kementerian pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Senin (11/4/2017).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto lantas mempertanyakan waktu yang tidak cukup untuk membuat tuntutan. Padahal, JPU yang bertugas dalam kasus ini terdiri lebih dari lima orang.
"Saudara penuntut umum ini belum selesai ngetiknya? Orang segini banyak kok, masa ngetik tak bisa dibagi-bagi?," tuturnya. (Baca Juga: Demi Keamanan, Polda Minta Sidang Lanjutan Ahok Ditunda
Ali menjawab, tuntutan belum selesai bukan karena adanya faktor kesengajaan. Tapi adanya pemahamanan yang tengah dibahas. "Kami banyak pemahaman komprehensif, sampai tadi malam belum selesai," katanya. (Baca Juga: Polda Metro Akui Kirim Surat Soal Penundaan Sidang Ahok(mhd)