Dinilai Kooperatif, Kejati Bandung Tidak Menahan Buni Yani
A
A
A
BANDUNG - Buni Yani pelaku Kasus pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani persidangan tanpa penahanan. Buni Yani tidak ditahan Kejati Bandung karena dinilai kooperatif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, pelaksanaan pelimpahan tahap dua yang di lakukan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok telah dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya kasus ini akan dilanjutkan ke meja persidangan.
"Tadi pelaksanaannya sampai pukul 14.00 WIB dengan barang bukti, dengan tahap dua ini, Jaksa tinggal mempersiapkan surat dakwaan," kata Untung di kantor Kejati Jawa Barat, Senin (10/4/2017).
Dikatakan, Buni Yani tak dilakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif dalam proses hukum yang dijalankan, hal ini berdasarkan pasal 21 KUHAP. "Yang bersangkutan kooperatif maka tidak dilakukan penahanan," katanya.
Meski begitu, pihaknya belum bisa menentukan apakah proses peradilam Buni Yani dilaksanakan di Wilayah hukum Depok atau di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
Pihaknya pun enggan memberikan gambaran dugaan yang dilakukan Buni Yani dengan video pidato Ahok yang di unggahnya, pasalnya berkas BAP kasus ini diteliti Penyidik Polda Metro Jaya. "Untuk materi, lihat saja nanti di persidangan," katanya. (Baca: Din Syamsuddin Akan 'Pasang Badan' untuk Buni Yani )
Diberitakan sebelumnya, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Setelah sebelumnya menjadi tersangka lantaran menggugah penggalan Video pidato Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung di Kepulauan Seribu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, pelaksanaan pelimpahan tahap dua yang di lakukan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok telah dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya kasus ini akan dilanjutkan ke meja persidangan.
"Tadi pelaksanaannya sampai pukul 14.00 WIB dengan barang bukti, dengan tahap dua ini, Jaksa tinggal mempersiapkan surat dakwaan," kata Untung di kantor Kejati Jawa Barat, Senin (10/4/2017).
Dikatakan, Buni Yani tak dilakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif dalam proses hukum yang dijalankan, hal ini berdasarkan pasal 21 KUHAP. "Yang bersangkutan kooperatif maka tidak dilakukan penahanan," katanya.
Meski begitu, pihaknya belum bisa menentukan apakah proses peradilam Buni Yani dilaksanakan di Wilayah hukum Depok atau di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
Pihaknya pun enggan memberikan gambaran dugaan yang dilakukan Buni Yani dengan video pidato Ahok yang di unggahnya, pasalnya berkas BAP kasus ini diteliti Penyidik Polda Metro Jaya. "Untuk materi, lihat saja nanti di persidangan," katanya. (Baca: Din Syamsuddin Akan 'Pasang Badan' untuk Buni Yani )
Diberitakan sebelumnya, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Setelah sebelumnya menjadi tersangka lantaran menggugah penggalan Video pidato Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung di Kepulauan Seribu.
(ysw)