Mantan Ketua BEM Nilai Langkah Kapolda Sesuai Aturan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua BEM Universitas Trisakti, Nova Sofyan Hakim mengatakan bahwa sikap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan sudah sesuai aturan dalam penanganan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Jika ada pihak yang menuduh Kapolda, sebaiknya lihat lagi Undang-Undang. Lagipula Kapolda memberi saran penundaan dalam konteks menjaga ketertiban umum. Jadi tidak perlu lah dipolitisasi," ujarnya melalui rilisnya, Sabtu (8/4/2017).
Ia mengatakan bahwa selama ini, tugas dan fungsi Kepolisian selalu dalam koridor aturan dalam menjalankan tugas yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. (Baca: Kapolda Metro Jaya: Surat Penundaan Sidang Itu Hanya Saran )
Sebagai mantan ketua BEM Trisakti dan pekerja di sektor strategis pelabuhan di DKI Jakarta, pihaknya mendukung penuh pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk terlibat aktif dalam pengamanan Pilgub DKI Jakarta.
"Saya meyakini dan mendukung Kepolisian bersikap tegas pada siapapun yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa pada Pilkada DKI Jakarta," katanya.
"Jika ada pihak yang menuduh Kapolda, sebaiknya lihat lagi Undang-Undang. Lagipula Kapolda memberi saran penundaan dalam konteks menjaga ketertiban umum. Jadi tidak perlu lah dipolitisasi," ujarnya melalui rilisnya, Sabtu (8/4/2017).
Ia mengatakan bahwa selama ini, tugas dan fungsi Kepolisian selalu dalam koridor aturan dalam menjalankan tugas yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. (Baca: Kapolda Metro Jaya: Surat Penundaan Sidang Itu Hanya Saran )
Sebagai mantan ketua BEM Trisakti dan pekerja di sektor strategis pelabuhan di DKI Jakarta, pihaknya mendukung penuh pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk terlibat aktif dalam pengamanan Pilgub DKI Jakarta.
"Saya meyakini dan mendukung Kepolisian bersikap tegas pada siapapun yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa pada Pilkada DKI Jakarta," katanya.
(ysw)