Minta Sidang Ahok Ditunda, Polisi: Kalau Tidak Diterima Tak Apa-apa
A
A
A
JAKARTA - Polisi sudah melayangkan surat permohonan penundaan sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) dengan agenda tuntutan dari JPU. Meski nantinya ditolak, polisi tetap siap mengamankan persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengajuan penundaan sidang dugaan kasus penistaan agama itu dilakukan demi menjaga kondusifitasnya Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Pengajuan itu dianggap wajar karena polisi memiliki pertimbangan sebelum mengajukannya.
"Pertama memelihara kantibmas, kedua menjaga keamanan Pilgub DKI Jakarta putaran kedua, dan ketiga soal penegakan hukum. Jadi yang berkaitan dengan itu ya wajar," ujarnya pada wartawan, Jumat (7/4/2017).
Menurutnya, diterima tidaknya saran yang diajukan polisi itu bergantung pada pengadilan dan polisi tetap akan mengikutinya. Sampai saat ini, polisi pun belum menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penundaan sidang tersebut.
"Intinya laporan dari intelijen kami (berpotensi ada gangguan) sehingga kami sampaikan ke pengadilan. Kalau tak diterima ya tak apa-apa, kita tetap jaga," katanya.
Meski dia menyebutkan adanya potensi gangguan, polisi enggan merinci gangguan tersebut apakah berkaitan dengan Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua dengan sidang dugaan kasus penistaan agama ataukah tidak.
"Kita tetap jaga sesuai SOP, ribuan personel juga biasa jaga sidang," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengajuan penundaan sidang dugaan kasus penistaan agama itu dilakukan demi menjaga kondusifitasnya Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Pengajuan itu dianggap wajar karena polisi memiliki pertimbangan sebelum mengajukannya.
"Pertama memelihara kantibmas, kedua menjaga keamanan Pilgub DKI Jakarta putaran kedua, dan ketiga soal penegakan hukum. Jadi yang berkaitan dengan itu ya wajar," ujarnya pada wartawan, Jumat (7/4/2017).
Menurutnya, diterima tidaknya saran yang diajukan polisi itu bergantung pada pengadilan dan polisi tetap akan mengikutinya. Sampai saat ini, polisi pun belum menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penundaan sidang tersebut.
"Intinya laporan dari intelijen kami (berpotensi ada gangguan) sehingga kami sampaikan ke pengadilan. Kalau tak diterima ya tak apa-apa, kita tetap jaga," katanya.
Meski dia menyebutkan adanya potensi gangguan, polisi enggan merinci gangguan tersebut apakah berkaitan dengan Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua dengan sidang dugaan kasus penistaan agama ataukah tidak.
"Kita tetap jaga sesuai SOP, ribuan personel juga biasa jaga sidang," katanya.
(ysw)