Minta Sidang Ahok Ditunda, Polda Metro Dinilai Langgar Konstitusi

Jum'at, 07 April 2017 - 00:27 WIB
Minta Sidang Ahok Ditunda,...
Minta Sidang Ahok Ditunda, Polda Metro Dinilai Langgar Konstitusi
A A A
JAKARTA - Permintaan penundaan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Polda Metro Jaya dinilai melanggar konstitusi. Karena, ajuan ini merendahkan martabat kepolisian dan Undang-undang Dasar 1945.

"Enggak ada urusan kepolisian mengajukan (penundaan sidang). Ini ibarat seperti menjelaskan UUD 1945 seperti sampah," kata Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada KORAN SINDO, Kamis 6 April 2017.

Margarito menilai, semestinya kepolisian tak boleh ikut campur dalam urusan persidangan. Sebagai intitusi aparatur negara, kata dia, semestinya kepolisian bersikap adil. Kalaupun alasanya keamanan, dia menilai hal itu tak masuk akal.

"Kalau emang keamanan. Kenapa enggak minta bantuan dari polda lain, kan pas demo-demo kemarin bisa," cetusnya.

Terhadap hal ini, Margarito meminta, agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mencuekin permintaan Polda Metro Jaya itu. Apabila sampai mengesahkan, kata dia, citra buruk terhadap pengadilan masyarakat akan semakin terlihat.

Termasuk menyisir siapa yang menyuruh. Margarito menilai intervensi yang dilakukan Polda Metro digerakan oleh pimpinan tertinggi. Secara tak langsung, dia juga meminta kepada pimpinan tertinggi di kepolisian ataupun di pemerintahan untuk transparan kepada masyarakat.

"Akui saja kalau ada yang nyuruh. Bilang saja langsung, Ahok jangan sampai kalah," kata Margarito. (Baca Juga: Polda Minta Sidang Ahok Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Ikut Saja(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)