Kasusnya Dipaksakan, Buni Yani Siap Jalani Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani menyatakan, kliennya mengaku siap menjalani persidangan kasusnya di Pengadilan meski kasusnya itu terkesan dipaksakan polisi.
"Pak Buni Yani sudah tahu berkasnya P21 atau dinyatakan lengkap. Buni Yani siap maju di pengadilan," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian pada wartawan, Rabu (5/4/2017).
Menurutnya, Buni Yani sejatinya mengharapkan kasusnya itu bisa dihentikan atau SP3 karena terkesan dipaksakan. Dalam prosesnya, berkas kliennya itu selalu dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta karena dianggap tak lengkap. (Baca: Buni Yani Tersangka karena Status FB, Bukan Terkait Video Ahok )
"Kejati Jabar melakukan ekspos, artinya ada ruang yang tak matang, soal SPDP, baru di DKI tiba-tiba ke Kejati Jabar, itu saja menyalahi aspek formil. Aspek materiilnya, ahli dari polisi tak ada yang menyatakan Buni Yani melakukan tindak pidana," katanya.
Hingga akhirnya berkas kliennya itu dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat. Di Kejati Jawa Barat, beber Aldwin, prosesnya pun sama, berkasnya kerap dikembalikan ke polisi karena tak lengkap. Maka itu, kasus Buni Yani seharusnya dihentikan sebagaimana kasus Ade Armando yang sudah dijadikan tersangka akhirnya dihentikan kasusnya. (Baca juga: Polda Tegaskan Penetapan Tersangka Buni Yani Tak Dipaksakan )
"Kalau sekarang sudah P21, kita siap buka keadilan ini sebenar-benarnya di proses pengadilan. Sejumlah proses yang kita anggap tak sesuai aturan, kita harap pada Kejaksaan, kalau memang tak memenuhi unsur, ada ruang melalui Kejaksaan menghentikannya, jangan mengada-adakan dan dipaksakan," katanya.
"Pak Buni Yani sudah tahu berkasnya P21 atau dinyatakan lengkap. Buni Yani siap maju di pengadilan," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian pada wartawan, Rabu (5/4/2017).
Menurutnya, Buni Yani sejatinya mengharapkan kasusnya itu bisa dihentikan atau SP3 karena terkesan dipaksakan. Dalam prosesnya, berkas kliennya itu selalu dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta karena dianggap tak lengkap. (Baca: Buni Yani Tersangka karena Status FB, Bukan Terkait Video Ahok )
"Kejati Jabar melakukan ekspos, artinya ada ruang yang tak matang, soal SPDP, baru di DKI tiba-tiba ke Kejati Jabar, itu saja menyalahi aspek formil. Aspek materiilnya, ahli dari polisi tak ada yang menyatakan Buni Yani melakukan tindak pidana," katanya.
Hingga akhirnya berkas kliennya itu dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat. Di Kejati Jawa Barat, beber Aldwin, prosesnya pun sama, berkasnya kerap dikembalikan ke polisi karena tak lengkap. Maka itu, kasus Buni Yani seharusnya dihentikan sebagaimana kasus Ade Armando yang sudah dijadikan tersangka akhirnya dihentikan kasusnya. (Baca juga: Polda Tegaskan Penetapan Tersangka Buni Yani Tak Dipaksakan )
"Kalau sekarang sudah P21, kita siap buka keadilan ini sebenar-benarnya di proses pengadilan. Sejumlah proses yang kita anggap tak sesuai aturan, kita harap pada Kejaksaan, kalau memang tak memenuhi unsur, ada ruang melalui Kejaksaan menghentikannya, jangan mengada-adakan dan dipaksakan," katanya.
(ysw)